Sebagai seorang pekerja
setiap kali menerima upah, jumlah upah yang kita terima tidak sama dengan yang
diperjanjikan. Hal ini sangat wajar karena ada beberapa potongan-potongan yang
menjadi tanggungan pekerja. Walaupun memang ada perusahaan yang memiliki
kebijakan untuk menanggung semua potongan yang seharusnya menjadi tanggungan pekerja,
sehingga jumlah upah yang diterima sama dengan yang diperjanjikan. Walau
demikian, meskipun perusahaan tempat kita bekerja tidak menanggung potongan
yang menjadi tanggungan pekerja, kita sebaiknya tahu apa saja potongan-potongan
yang menjadi tanggungan pekerja beserta besarannya.
Monday, October 31, 2016
Thursday, October 27, 2016
PHK; Masihkan Dihindari Atau Justru Dicari?
Dalam dunia ketenagakerjaan terjadinya PHK adalah
sesuatu yang paling meresahkan dan dikhawatirkan oleh setiap pekerja/buruh. Banyak hal yang menjadi penyebab
dan alasan mengapa bisa terjadi PHK.
Walaupun sebenarnya baik itu pengusaha, pekerja dan pemerintah harus berupaya
sebisa mungkin agar PHK bisa dihindari. Umumnya PHK bisa terjadi karena keinginan dari
pekerja itu sendiri (mengundurkan diri/resign), pekerja/buruh melakukan
kesalahan berat atau kesalahan ringan yang berulang-ulang, perusahaan pailit,
perusahaan tutup, pergantian pemilik; perubahan status; penggabungan
perusahaan, habis/selesainya masa kontrak kerja, pekerja atau buruh masuk usia
pensiun, rasionalisasi perusahaan, hubungan yang tidak harmonis antara
pengusaha dan pekerja, karena alasan mendesak dan karena pekerja memasuki usia
pensiun atau pekerja meninggal dunia. Wednesday, October 19, 2016
Boss Anda Seorang Entrepreneur atau Businessman? Ini Akan Menentukan Nasib dan Masa Depan Anda di Perusahaan
Kembali teringat pada
peristiwa-peristiwa di perusahaan-perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya.
Banyak cerita dan pengalaman, mulai dari yang paling menyenangkan hingga yang
paling menyedihkan, dari yang paling membahagiakan sampai yang paling membuat
saya miris jika mengingatnya. Saya pernah bekerja di beberapa perusahaan dengan
berbagai bidang usaha, mulai dari perusahaan kecil sampai perusahaan besar level
multinasional.
Sunday, October 02, 2016
Jika Perusahaan Menghalangi Karyawan Untuk Melaksanakan Ibadah
Kebebasan
untuk menjalankan ibadah bagi setiap pemeluk agama, seusai perintah ajaran
agama masing-masing pada dasarnya telah dijamin oleh negara melalui
perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Jaminan kebebasan menjalankan
ibadah terdapat dalam ketentuan perundang-undangan antara lain terdapat dalam ;
Pasal 28 E
ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945
“Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Thursday, September 29, 2016
Pengusaha Dilarang Melakukan PHK Karena Alasan-alasan Ini
![]() |
| Picture by herb.com |
Besarnya pengaruh kewenangan pengusaha dan minimnya pemahanan para
pekerja terhadap undang-undang ketenagakerjaan, seringkali memunculkan sikap
kesewenang-wenangan pengusaha terhadap para pekerjanya. Hal ini semakin
diperburuk dengan lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang di bidang
ketenagakerjaan terhadap penegakan aturan perundang-undangan di
perusahaan-perusahaan yang berada dalam lingkup wilayah pengawasannya.
Thursday, August 25, 2016
Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
![]() |
| Picture by flickr.com |
Peraturan undang-undang ketenagakerjaan merupakan bentuk
campur tangan pemerintah dalam hubungan industrial yang bertujuan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Wednesday, August 24, 2016
Rajin Lembur Harus Tahu Aturan Lembur
![]() |
| Picture by flickr.com |
Tuesday, August 23, 2016
Upah
![]() |
| Picture by flickr.com |
Monday, August 22, 2016
Organisasi Pengusaha
Dalam
hubungan industrial di Indonesia organisasi pengusaha memiliki peran
sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan :
“Dalam
melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya
mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-kan usaha, memperluas
lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka,
demokratis, dan berkeadilan”.
Organisasi
pengusaha dapat diartikan sebagai wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha
Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi dan
kepercayaan. Adapun yang menjadi dasar hukum pembetukan organisasi pengusaha
yaitu :
Thursday, August 18, 2016
Boss, We’re Generation Y - Need More Than Just Salary and Benefit
Generasi Y atau Gen Y adalah generasi yang lahir antara tahun 1980 – 2000. Sebagian orang menilai Gen Y sebagai generasi yang “berbeda”, bahkan beberapa menganggap Gen Y sebagai “masalah” pada organisasi karena kecenderungan yang rendah dalam hal disiplin, sopan santun, loyalitas, kutu loncat, mudah bosan, egosentris dan ciri-ciri negatif lainnya. Jika hanya menghakimi dengan tanpa paham dan mengenal siapa itu Gen Y, mungkin benar, mereka terkesan hanya menjadi "masalah” di organisasi. Padahal, jika kita berusaha memahami dan melihat sisi lain dari Gen Y, meraka adalah potensi yang mungkin selama ini tidak pernah ditemukan dalam organisasi.Wednesday, August 17, 2016
Frustasi Karena Perlakuan Buruk di Tempat Kerja, Jangan Resign Dengan Gratis!!!
![]() |
| Picture by flickr.com |
Dalam hubungan kerja seyogyanya
terjadi interaksi mutualisme dan kemitraan yang baik antara perusahaan dan
pekerja yang tentunya hal ini akan menguntungkan kedua belah pihak serta
menjadi sarana untuk mencapai tujuan para pihak, yaitu profit dan perkembangan
usaha bagi perusahaan, kesejahteraan pekerja beserta keluarganya bagi pekerja.
Kondisi tersebut dapat tercapai
melalui komunikasi yang baik dan intensif dari perusahaan terhadap pekerja,
maupun sebaliknya dari pekerja terhadap perusahaan. Serta adanya sikap saling
memahami antara perusahaan dan pekerja.
Adalah hal yang manusiawi jika seorang
pekerja mengharapkan upah yang layak bagi kesejahteraan hidupnya beserta
keluarganya dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan nilai-nilai moral,
kesusilaan dan kemanusiaan dari perusahaan.
Juga merupakan hal yang wajar jika
perusahaan mengharapkan timbal balik berupa hasil dan peforma kerja yang optimal,
produktivitas yang tinggi atas upah, benefit dan kompensasi yang diberikan
perusahaan kepada para pekerjanya.
Sunday, August 07, 2016
Mogok Kerja (Strike)
![]() |
| Picture by flickr.com |
Dalam teori gerakan buruh, mogok kerja
(strike) merupakan sarana yang digunakan oleh pekerja/buruh untuk menghadapi
majikannya (pengusaha). Mogok kerja biasa dilakukan jika ada perselisihan yang tidak dapat diseselaikan baik secara bipartit maupun mediasi antara pekerja/buruh dan pengusaha, yang dipicu adanya pelanggaran terkait hak normatif pekerja/buruh yang dilanggar oleh pengusaha.
Friday, August 05, 2016
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
![]() |
| picture by flickr.com |
Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak
negara yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Sedangkan
yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPH) 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Tuesday, August 02, 2016
Kenali Karyawan Beracun di Tempat Kerja
![]() |
| Picture by flickr.com |
Suasana kerja yang nyaman merupakan
harapan dari setiap karyawan dimanapun mereka bekerja. Kenyamanan dalam bekerja
menjadi tanggung jawab bersama setiap unsur-unsur yang ada di perusahaan, mulai
dari tingkat pimpinan sampai karyawan level bawah. Karena, suasana kerja sangat
berpengaruh pada pencapaian hasil kerja dan produktivitas kerja.
Salah satu yang mempengaruhi suasana
kerja adalah karyawan-karyawan itu sendiri. Karyawan-karyawan yang baik, akan
berpengaruh baik pada suasana kerja. Namun berlaku juga hal yang sebaliknya.
Karyawan merupakan faktor yang sangat
vital dalam perusahaan. Karena merekalah yang menggerakan perusahaan sehingga
menghasilkan produk barang dan jasa yang menghasilkab profit bagi perusahaan.
Thursday, July 28, 2016
Bonus
![]() |
| Picture by flickr.com |
Pada beberapa perusahaan, selain
memberikan upah sebagai kewajiban yang harus dibayar, untuk lebih memotivasi
para pekerjanya dalam meningkatkan produkstivitas dalam bekerja, perusahaan
juga memberikan insentif berupa bonus. Dengan adanya bonus, diharapkan para
pekerja akan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
yang berdampak pada peningkatan output dan keuntungan perusahaan.
Secara perundang-undangan, tidak ada
satupun undang-undang terutama undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur
secara khusus tentang bonus.
Thursday, July 21, 2016
Sejarah Perkembangan Serikat Buruh di Indonesia
Perkembangan serikat buruh di
Indonesia telah mengalami perjalanan sejarah yang panjang dan berliku. Beberapa
peristiwa bersejarah di Indonesia diprakarsaidan digerakan oleh serikat buruh.
Perjalanan panjang serikat buruh di Indonesia hingga saat ini belum berakhir.
Monday, July 18, 2016
Teori-Teori Serikat Buruh
![]() |
| Picture by filckr.com |
Serikat Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya. Terkait dengan
kelahiran serikat buruh, muncul berbagai teori yang dibangun
berdasarkan beberapa pandangan. Teori tersebut diantaranya,
Saturday, July 16, 2016
Gerakan Buruh (Teori-teori Gerakan Buruh)
![]() |
| picture by flickr.com |
Thursday, July 14, 2016
Perjanjian Kerja Bersama
Untuk menegaskan hak dan kewajiban
antara pekerja dan pengusaha dalam rangka tercapainya tujuan bersama yaitu
kesejahteraan pekerja dan kemajuan perusahaan, maka perlu dibuat suatu pedoman
yang disusun dan disepakati oleh unsur pekerja dan pengusaha. Pedoman ini
dituangkan dalam sebuah perjanjian yang disebut dengan Perjanjian kerja
Bersama.
Tuesday, July 12, 2016
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Tingkat Kasasi)
Pengadilan Hubungan
Industrial
Pengadilan Hubungan
Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan
umum. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus:
- di tingkat pertama
mengenai perselisihan hak;
- di tingkat pertama
dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
- di tingkat pertama
mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Sunday, July 10, 2016
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Konsiliasi & Arbitrase)
Penyelesaian Perselisihan
Melalui Jalur Konsiliasi
Penyelesaian perselisihan
melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar di setiap instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Penyelesaian perselisihan
oleh konsiliator dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan
penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati
oleh para pihak. Para pihak dapat mengetahui nama konsiliator yang akan dipilih
dan disepakati dari daftar nama konsiliator yang dipasang dan diumumkan pada
kantor instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat.
Friday, July 08, 2016
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Bipartit & Mediasi)
Dalam suatu hubungan kerja, ada
kalanya terjadi perbedaan kehendak antara perusahaan dan pekerja; perbedaan
pendapat, pandangan atau penafsiran ketentuan perundang-undangan atau kebijakan
perusahaan yang pada kahirnya menimbulkan perselisihan antara perusahaan dan
pekerja.
Dalam undang-undang No. 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dijelaskan bahwa
Perselisihan Hubungan Insdustrial adalah perbedaan
pendapat yang mengakibatkan pertentangan antarapengusaha atau gabungan
pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karenaadanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan.
Wednesday, July 06, 2016
Peraturan Perusahaan
![]() |
| Pict by flickr.com |
Dalam sebuah perusahaan untuk menjamin
keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerjadan pengusaha, serta kewenangan
dan kewajiban pengusaha, guna memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja
untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan
kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha
bersama yakni memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mengatur
syarat-syarat, maka perlu dibuat suatu aturan yang mengikat yang dibuat secara
tertulis dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan perusahaan. Aturan
ini disebut Peraturan Perusahaan (PP).
Monday, July 04, 2016
Hak Dasar Pekerja
Sebagai seorang pekerja, sudah sewajarnya tahu dan paham
apa yang menjadi hak serta kewajibannya di perusahaan tempat dia bekerja,
karena semuanya itu sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Kurangnya pemahaman para pekerja akan peraturan perundangan berpotensi
menimbulkan banyaknya hak-hak pekerja yang terabaikan. Berikut adalah
penjelasan mengenai hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
Sunday, July 03, 2016
Pidana Ketenagakerjaan
![]() |
| Picture by flickr.com |
Dalam Undang-undang ketenagakerjaan,
selain mengatur hak serta kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha, juga
mengatur sanksi-sanksi bagi yang melanggar. Beberapa pelanggaran dalam
undang-undang ketenagakerjaan, diancam dengan sanksi pidana, baik kurungan
maupun denda.
Tindak pidana dalam ketenagakeraan
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tindak pidana kejahatan dan tindak pidana
pelanggaran.
Friday, July 01, 2016
Perjanjian Kerja
Ketika kita diterima bekerja di satu
perusahaan, hal pertama yang akan kita lakukan adalah menandatangani perjanjian
kerja. Bacalah baik-baik kontrak kerja/perjanjian kerja tersebut sebelum
ditandatangan dan pastikan semuanya sesuai dengan apa yang telah disepakati
sebelumnya, dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan
ketenagakerjaan, khususnya terkait masalah status.
Agar lebih paham mengenai poin-poin
penting dari perjanjian kerja, simak beberapa hal berikut.
Wednesday, June 29, 2016
Ketenagakerjaan (Pengantar)
Dalam Undang-undang 13/2003 tentang
ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah masa kerja. Ketenagakerjaan juga meliputi hal-hal sebagai
berikut ;
Tuesday, June 28, 2016
Sejarah Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia
·
Sebelum Kemerdekaan
Hubungan industrial pertama kali
masuk ke Indonesia dibawa oleh Belanda pada akhir abad ke-20 melalui perusahaan
perusahaan Belanda di Indonesia. Namun, karena saat itu pekerja-pekerja di
perusahaan-perusahaan Belanda didominasi oleh orang-orang Belanda, maka
hubungan industrial saat itu terkesan masih terbatas hanya antara “Belanda dan
Belanda”. Sekitar tahun 1905 didirikan SS Bond (Serikat personel Kereta Api
negara), serikat pekerja yang keanggotaannya juga meliputi pekerja pribumi.
Namun tetap masih didominasi oleh pekerja-pekerja belanda dan kurang militan
dalam memperjuangkan nasib pekerja-pekerja pribumi miskin. Sehingga pada tahun
1919 organisasi ini pun dibubarkan karena kalah bersaing dengan organisasi
lainnya.
Monday, June 27, 2016
Sejarah Hubungan Industri
Adanya hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi
kerja yang mengawali terjadinya hubungan industrial sebenarnya sudah ada sejak
lama. Namun, karena masalah-masalah dan konflik yang terjadi masih bisa
diselesaikan secara kekeluargaan, maka saat itu hubungan industrial dianggap
bukanlah hal yang penting untuk dikaji.
Dan juga saat itu belum ada aturan ketat yang mengatur hak dan kewajiban
antara pekerja dan pemberi kerja. Namun, seiring dengan perubahan jaman yang ditandai
dengan adanya revolusi industri, permasalahan-permasalahan dalam hubungan kerja
menjadi semakin rumit, sehingga para pihak mulai menyadari perlunya membahas
dan mempelajari hubungan industrial
Hubungan Industri (Pengantar)
Hubungan Industrial berawal dari adanya
hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, yang ditandai dengan disepakatinya
perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, yang didalamnya terdapat pengaturan
hak dan kewajiban, ketentuan mengenai waktu pengangkatan, masa percobaaan,
jabatan, gaji (upah), fasilitas, tanggung jawab, uraian tugas, dan penempatan
kerja, dll.
Subscribe to:
Posts (Atom)













