Monday, October 31, 2016

Jenis-jenis Potongan Upah Yang Harus Diketahui

Sebagai seorang pekerja setiap kali menerima upah, jumlah upah yang kita terima tidak sama dengan yang diperjanjikan. Hal ini sangat wajar karena ada beberapa potongan-potongan yang menjadi tanggungan pekerja. Walaupun memang ada perusahaan yang memiliki kebijakan untuk menanggung semua potongan yang seharusnya menjadi tanggungan pekerja, sehingga jumlah upah yang diterima sama dengan yang diperjanjikan. Walau demikian, meskipun perusahaan tempat kita bekerja tidak menanggung potongan yang menjadi tanggungan pekerja, kita sebaiknya tahu apa saja potongan-potongan yang menjadi tanggungan pekerja beserta besarannya.

Thursday, October 27, 2016

PHK; Masihkan Dihindari Atau Justru Dicari?

Dalam dunia ketenagakerjaan terjadinya PHK adalah sesuatu yang paling meresahkan dan dikhawatirkan oleh setiap  pekerja/buruh. Banyak hal yang menjadi penyebab dan alasan  mengapa bisa terjadi PHK. Walaupun sebenarnya baik itu pengusaha, pekerja dan pemerintah harus berupaya sebisa mungkin agar PHK bisa dihindari. Umumnya PHK bisa terjadi karena keinginan dari pekerja itu sendiri (mengundurkan diri/resign), pekerja/buruh melakukan kesalahan berat atau kesalahan ringan yang berulang-ulang, perusahaan pailit, perusahaan tutup, pergantian pemilik; perubahan status; penggabungan perusahaan, habis/selesainya masa kontrak kerja, pekerja atau buruh masuk usia pensiun, rasionalisasi perusahaan, hubungan yang tidak harmonis antara pengusaha dan pekerja, karena alasan mendesak dan karena pekerja memasuki usia pensiun atau pekerja meninggal dunia.

Wednesday, October 19, 2016

Boss Anda Seorang Entrepreneur atau Businessman? Ini Akan Menentukan Nasib dan Masa Depan Anda di Perusahaan


Kembali teringat pada peristiwa-peristiwa di perusahaan-perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya. Banyak cerita dan pengalaman, mulai dari yang paling menyenangkan hingga yang paling menyedihkan, dari yang paling membahagiakan sampai yang paling membuat saya miris jika mengingatnya. Saya pernah bekerja di beberapa perusahaan dengan berbagai bidang usaha, mulai dari perusahaan kecil sampai perusahaan besar level multinasional. 

Sunday, October 02, 2016

Jika Perusahaan Menghalangi Karyawan Untuk Melaksanakan Ibadah

Kebebasan untuk menjalankan ibadah bagi setiap pemeluk agama, seusai perintah ajaran agama masing-masing pada dasarnya telah dijamin oleh negara melalui perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Jaminan kebebasan menjalankan ibadah terdapat dalam ketentuan perundang-undangan antara lain terdapat dalam ;

Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Thursday, September 29, 2016

Pengusaha Dilarang Melakukan PHK Karena Alasan-alasan Ini

Picture by herb.com
Besarnya pengaruh kewenangan pengusaha dan minimnya pemahanan para pekerja terhadap undang-undang ketenagakerjaan, seringkali memunculkan sikap kesewenang-wenangan pengusaha terhadap para pekerjanya. Hal ini semakin diperburuk dengan lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan terhadap penegakan aturan perundang-undangan di perusahaan-perusahaan yang berada dalam lingkup wilayah pengawasannya.

Thursday, August 25, 2016

Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan

Picture by flickr.com
Peraturan undang-undang ketenagakerjaan merupakan bentuk campur tangan pemerintah dalam hubungan industrial yang bertujuan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Wednesday, August 24, 2016

Rajin Lembur Harus Tahu Aturan Lembur

Picture by flickr.com
Yang dimaksud Waktu Lembur sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Aturan  pembatasan waktu lembur adalah 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu, namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Aturan waktu lembur tersebut diatas juga tidak berlaku untuk sektor atau pekerjaan tertentu, seperti energi dan sumber daya mineral, pertambangan umum dan perikanan.

Tuesday, August 23, 2016

Upah

Picture by flickr.com
Upah dapat diartikan sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Hak pekerja/buruh atas upah timbul sejak dimulainya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh dan berakhir saat putusnya hubungan kerja. Upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh tidak boleh kurang dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Monday, August 22, 2016

Organisasi Pengusaha

Dalam hubungan industrial di Indonesia organisasi pengusaha memiliki peran sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :

Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-kan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan”.       

Organisasi pengusaha dapat diartikan sebagai wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi dan kepercayaan. Adapun yang menjadi dasar hukum pembetukan organisasi pengusaha yaitu :

Thursday, August 18, 2016

Boss, We’re Generation Y - Need More Than Just Salary and Benefit

Generasi Y atau Gen Y adalah generasi yang lahir antara tahun 1980 – 2000. Sebagian orang menilai Gen Y sebagai generasi yang “berbeda”,  bahkan beberapa menganggap  Gen Y  sebagai  “masalah” pada organisasi karena kecenderungan yang rendah dalam hal disiplin, sopan santun, loyalitas, kutu loncat, mudah bosan, egosentris dan ciri-ciri negatif lainnya. Jika hanya menghakimi dengan tanpa paham dan mengenal siapa itu Gen Y, mungkin benar, mereka terkesan hanya menjadi  "masalah” di organisasi. Padahal, jika kita berusaha memahami dan melihat sisi lain dari Gen Y, meraka adalah potensi yang mungkin selama ini tidak pernah ditemukan dalam organisasi.

Wednesday, August 17, 2016

Frustasi Karena Perlakuan Buruk di Tempat Kerja, Jangan Resign Dengan Gratis!!!

Picture by flickr.com
Dalam hubungan kerja seyogyanya terjadi interaksi mutualisme dan kemitraan yang baik antara perusahaan dan pekerja yang tentunya hal ini akan menguntungkan kedua belah pihak serta menjadi sarana untuk mencapai tujuan para pihak, yaitu profit dan perkembangan usaha bagi perusahaan, kesejahteraan pekerja beserta keluarganya bagi pekerja.
Kondisi tersebut dapat tercapai melalui komunikasi yang baik dan intensif dari perusahaan terhadap pekerja, maupun sebaliknya dari pekerja terhadap perusahaan. Serta adanya sikap saling memahami antara perusahaan dan pekerja.
Adalah hal yang manusiawi jika seorang pekerja mengharapkan upah yang layak bagi kesejahteraan hidupnya beserta keluarganya dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan nilai-nilai moral, kesusilaan dan kemanusiaan dari perusahaan.
Juga merupakan hal yang wajar jika perusahaan mengharapkan timbal balik berupa hasil dan peforma kerja yang optimal, produktivitas yang tinggi atas upah, benefit dan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada para pekerjanya.

Sunday, August 07, 2016

Mogok Kerja (Strike)

Picture by flickr.com
Dalam teori gerakan buruh, mogok kerja (strike) merupakan sarana yang digunakan oleh pekerja/buruh untuk menghadapi majikannya (pengusaha). Mogok kerja biasa dilakukan jika ada perselisihan yang tidak dapat diseselaikan baik secara bipartit maupun mediasi antara pekerja/buruh dan pengusaha, yang dipicu adanya pelanggaran terkait hak normatif pekerja/buruh yang dilanggar oleh pengusaha. 

Friday, August 05, 2016

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

picture by flickr.com
Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPH) 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.

Tuesday, August 02, 2016

Kenali Karyawan Beracun di Tempat Kerja

Picture by flickr.com
Suasana kerja yang nyaman merupakan harapan dari setiap karyawan dimanapun mereka bekerja. Kenyamanan dalam bekerja menjadi tanggung jawab bersama setiap unsur-unsur yang ada di perusahaan, mulai dari tingkat pimpinan sampai karyawan level bawah. Karena, suasana kerja sangat berpengaruh pada pencapaian hasil kerja dan produktivitas kerja.
Salah satu yang mempengaruhi suasana kerja adalah karyawan-karyawan itu sendiri. Karyawan-karyawan yang baik, akan berpengaruh baik pada suasana kerja. Namun berlaku juga hal yang sebaliknya.
Karyawan merupakan faktor yang sangat vital dalam perusahaan. Karena merekalah yang menggerakan perusahaan sehingga menghasilkan produk barang dan jasa yang menghasilkab profit bagi perusahaan. 

Thursday, July 28, 2016

Bonus

Picture by flickr.com
Pada beberapa perusahaan, selain memberikan upah sebagai kewajiban yang harus dibayar, untuk lebih memotivasi para pekerjanya dalam meningkatkan produkstivitas dalam bekerja, perusahaan juga memberikan insentif berupa bonus. Dengan adanya bonus, diharapkan para pekerja akan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang berdampak pada peningkatan output dan keuntungan perusahaan.
Secara perundang-undangan, tidak ada satupun undang-undang terutama undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur secara khusus tentang bonus.

Thursday, July 21, 2016

Sejarah Perkembangan Serikat Buruh di Indonesia

Perkembangan serikat buruh di Indonesia telah mengalami perjalanan sejarah yang panjang dan berliku. Beberapa peristiwa bersejarah di Indonesia diprakarsaidan digerakan oleh serikat buruh. Perjalanan panjang serikat buruh di Indonesia hingga saat ini belum berakhir.

Monday, July 18, 2016

Teori-Teori Serikat Buruh

Picture by filckr.com
Serikat Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya. Terkait dengan kelahiran serikat buruh, muncul berbagai teori yang dibangun berdasarkan beberapa pandangan. Teori tersebut diantaranya,

Saturday, July 16, 2016

Gerakan Buruh (Teori-teori Gerakan Buruh)

picture by flickr.com
Menurut The Encyclopedia of Social Science, gerakan buruh merupakan seluruh aktivitas para penerima upah untuk memperbaiki kondisi kerja dan kehidupan mereka. Gerakan buruh dapat bersifat sementara maupun permanen, yang akhirnya berkembang menjadi serikat buruh atau serikat pekerja.Beberapa tokoh perburuhan seperti : Kerr, Dunlop, Herbison, dan Myers menyimpulkan bahwa industrialisasi telah menciptakan berbagai macam organisasi kaum buruh, walaupun berbeda dalam fungsi, struktur kepemimpinan dan ideologi.Industrialisasi menciptakanketidakseimbangan para pekerja, sehingga tujuan gerakan buruh juga selaluberubah-ubah dari masa ke masa. Untuk itu, perlu dikemukakan dan dibahas beberapa teori sehubungan dengan gerakan buruh.

Thursday, July 14, 2016

Perjanjian Kerja Bersama

Untuk menegaskan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha dalam rangka tercapainya tujuan bersama yaitu kesejahteraan pekerja dan kemajuan perusahaan, maka perlu dibuat suatu pedoman yang disusun dan disepakati oleh unsur pekerja dan pengusaha. Pedoman ini dituangkan dalam sebuah perjanjian yang disebut dengan Perjanjian kerja Bersama.

Tuesday, July 12, 2016

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Tingkat Kasasi)

Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
  • di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
  • di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
  • di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
  • di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Sunday, July 10, 2016

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Konsiliasi & Arbitrase)

Penyelesaian Perselisihan Melalui Jalur Konsiliasi
Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar di setiap instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Penyelesaian perselisihan oleh konsiliator dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak. Para pihak dapat mengetahui nama konsiliator yang akan dipilih dan disepakati dari daftar nama konsiliator yang dipasang dan diumumkan pada kantor instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Friday, July 08, 2016

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Bipartit & Mediasi)

Dalam suatu hubungan kerja, ada kalanya terjadi perbedaan kehendak antara perusahaan dan pekerja; perbedaan pendapat, pandangan atau penafsiran ketentuan perundang-undangan atau kebijakan perusahaan yang pada kahirnya menimbulkan perselisihan antara perusahaan dan pekerja.
Dalam undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dijelaskan bahwa Perselisihan Hubungan Insdustrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antarapengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karenaadanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Wednesday, July 06, 2016

Peraturan Perusahaan

Pict by flickr.com
Dalam sebuah perusahaan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerjadan pengusaha, serta kewenangan dan kewajiban pengusaha, guna memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama yakni memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mengatur syarat-syarat, maka perlu dibuat suatu aturan yang mengikat yang dibuat secara tertulis dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan perusahaan.  Aturan ini disebut Peraturan Perusahaan (PP).

Monday, July 04, 2016

Hak Dasar Pekerja

Sebagai seorang pekerja, sudah sewajarnya tahu dan paham apa yang menjadi hak serta kewajibannya di perusahaan tempat dia bekerja, karena semuanya itu sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Kurangnya pemahaman para pekerja akan peraturan perundangan berpotensi menimbulkan banyaknya hak-hak pekerja yang terabaikan. Berikut adalah penjelasan mengenai hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sunday, July 03, 2016

Pidana Ketenagakerjaan

Picture by flickr.com
Dalam Undang-undang ketenagakerjaan, selain mengatur hak serta kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha, juga mengatur sanksi-sanksi bagi yang melanggar. Beberapa pelanggaran dalam undang-undang ketenagakerjaan, diancam dengan sanksi pidana, baik kurungan maupun denda.
Tindak pidana dalam ketenagakeraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. 

Friday, July 01, 2016

Perjanjian Kerja

Ketika kita diterima bekerja di satu perusahaan, hal pertama yang akan kita lakukan adalah menandatangani perjanjian kerja. Bacalah baik-baik kontrak kerja/perjanjian kerja tersebut sebelum ditandatangan dan pastikan semuanya sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya, dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait masalah status.
Agar lebih paham mengenai poin-poin penting dari perjanjian kerja, simak beberapa hal berikut.

Wednesday, June 29, 2016

Ketenagakerjaan (Pengantar)

Dalam Undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Ketenagakerjaan juga meliputi hal-hal sebagai berikut ;

Tuesday, June 28, 2016

Sejarah Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia

·         Sebelum Kemerdekaan
Hubungan industrial pertama kali masuk ke Indonesia dibawa oleh Belanda pada akhir abad ke-20 melalui perusahaan perusahaan Belanda di Indonesia. Namun, karena saat itu pekerja-pekerja di perusahaan-perusahaan Belanda didominasi oleh orang-orang Belanda, maka hubungan industrial saat itu terkesan masih terbatas hanya antara “Belanda dan Belanda”. Sekitar tahun 1905 didirikan SS Bond (Serikat personel Kereta Api negara), serikat pekerja yang keanggotaannya juga meliputi pekerja pribumi. Namun tetap masih didominasi oleh pekerja-pekerja belanda dan kurang militan dalam memperjuangkan nasib pekerja-pekerja pribumi miskin. Sehingga pada tahun 1919 organisasi ini pun dibubarkan karena kalah bersaing dengan organisasi lainnya.

Monday, June 27, 2016

Sejarah Hubungan Industri

Adanya hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja yang mengawali terjadinya hubungan industrial sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, karena masalah-masalah dan konflik yang terjadi masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka saat itu hubungan industrial dianggap bukanlah hal yang penting untuk dikaji.  Dan juga saat itu belum ada aturan ketat yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Namun, seiring dengan perubahan jaman yang ditandai dengan adanya revolusi industri, permasalahan-permasalahan dalam hubungan kerja menjadi semakin rumit, sehingga para pihak mulai menyadari perlunya membahas dan mempelajari hubungan industrial 

Hubungan Industri (Pengantar)

Hubungan Industrial berawal dari adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, yang ditandai dengan disepakatinya perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, yang didalamnya terdapat pengaturan hak dan kewajiban, ketentuan mengenai waktu pengangkatan, masa percobaaan, jabatan, gaji (upah), fasilitas, tanggung jawab, uraian tugas, dan penempatan kerja, dll.