Wednesday, June 29, 2016

Ketenagakerjaan (Pengantar)

Dalam Undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Ketenagakerjaan juga meliputi hal-hal sebagai berikut ;

Tuesday, June 28, 2016

Sejarah Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia

·         Sebelum Kemerdekaan
Hubungan industrial pertama kali masuk ke Indonesia dibawa oleh Belanda pada akhir abad ke-20 melalui perusahaan perusahaan Belanda di Indonesia. Namun, karena saat itu pekerja-pekerja di perusahaan-perusahaan Belanda didominasi oleh orang-orang Belanda, maka hubungan industrial saat itu terkesan masih terbatas hanya antara “Belanda dan Belanda”. Sekitar tahun 1905 didirikan SS Bond (Serikat personel Kereta Api negara), serikat pekerja yang keanggotaannya juga meliputi pekerja pribumi. Namun tetap masih didominasi oleh pekerja-pekerja belanda dan kurang militan dalam memperjuangkan nasib pekerja-pekerja pribumi miskin. Sehingga pada tahun 1919 organisasi ini pun dibubarkan karena kalah bersaing dengan organisasi lainnya.

Monday, June 27, 2016

Sejarah Hubungan Industri

Adanya hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja yang mengawali terjadinya hubungan industrial sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, karena masalah-masalah dan konflik yang terjadi masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka saat itu hubungan industrial dianggap bukanlah hal yang penting untuk dikaji.  Dan juga saat itu belum ada aturan ketat yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Namun, seiring dengan perubahan jaman yang ditandai dengan adanya revolusi industri, permasalahan-permasalahan dalam hubungan kerja menjadi semakin rumit, sehingga para pihak mulai menyadari perlunya membahas dan mempelajari hubungan industrial 

Hubungan Industri (Pengantar)

Hubungan Industrial berawal dari adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, yang ditandai dengan disepakatinya perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, yang didalamnya terdapat pengaturan hak dan kewajiban, ketentuan mengenai waktu pengangkatan, masa percobaaan, jabatan, gaji (upah), fasilitas, tanggung jawab, uraian tugas, dan penempatan kerja, dll.