Dalam Undang-undang 13/2003 tentang
ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah masa kerja. Ketenagakerjaan juga meliputi hal-hal sebagai
berikut ;
Wednesday, June 29, 2016
Tuesday, June 28, 2016
Sejarah Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia
·
Sebelum Kemerdekaan
Hubungan industrial pertama kali
masuk ke Indonesia dibawa oleh Belanda pada akhir abad ke-20 melalui perusahaan
perusahaan Belanda di Indonesia. Namun, karena saat itu pekerja-pekerja di
perusahaan-perusahaan Belanda didominasi oleh orang-orang Belanda, maka
hubungan industrial saat itu terkesan masih terbatas hanya antara “Belanda dan
Belanda”. Sekitar tahun 1905 didirikan SS Bond (Serikat personel Kereta Api
negara), serikat pekerja yang keanggotaannya juga meliputi pekerja pribumi.
Namun tetap masih didominasi oleh pekerja-pekerja belanda dan kurang militan
dalam memperjuangkan nasib pekerja-pekerja pribumi miskin. Sehingga pada tahun
1919 organisasi ini pun dibubarkan karena kalah bersaing dengan organisasi
lainnya.
Monday, June 27, 2016
Sejarah Hubungan Industri
Adanya hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi
kerja yang mengawali terjadinya hubungan industrial sebenarnya sudah ada sejak
lama. Namun, karena masalah-masalah dan konflik yang terjadi masih bisa
diselesaikan secara kekeluargaan, maka saat itu hubungan industrial dianggap
bukanlah hal yang penting untuk dikaji.
Dan juga saat itu belum ada aturan ketat yang mengatur hak dan kewajiban
antara pekerja dan pemberi kerja. Namun, seiring dengan perubahan jaman yang ditandai
dengan adanya revolusi industri, permasalahan-permasalahan dalam hubungan kerja
menjadi semakin rumit, sehingga para pihak mulai menyadari perlunya membahas
dan mempelajari hubungan industrial
Hubungan Industri (Pengantar)
Hubungan Industrial berawal dari adanya
hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, yang ditandai dengan disepakatinya
perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, yang didalamnya terdapat pengaturan
hak dan kewajiban, ketentuan mengenai waktu pengangkatan, masa percobaaan,
jabatan, gaji (upah), fasilitas, tanggung jawab, uraian tugas, dan penempatan
kerja, dll.
Subscribe to:
Posts (Atom)