Penyelesaian Perselisihan
Melalui Jalur Konsiliasi
Penyelesaian perselisihan
melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar di setiap instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Penyelesaian perselisihan
oleh konsiliator dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan
penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati
oleh para pihak. Para pihak dapat mengetahui nama konsiliator yang akan dipilih
dan disepakati dari daftar nama konsiliator yang dipasang dan diumumkan pada
kantor instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat.
Selambat-lambatnya 7 hari
sejak diterimanya surat permohonan konsiliasi, konsiliator harus melakukan
penelitian tentang duduk perkara yang diperselisihkan dan pada hari kerja
kedelapan harus melakukan sidang konsiliasi.
Dalam hal konsiliasi yang
dilakukan mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih membuat
perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh
konsiliator, serta mendaftarkan perjanjian tersebut ke pengadilan hubungan
industri untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Jika konsiliasi yang
dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan dari para pihak yang berselisih, maka
konsiliator membuat anjuran tertulis yang harus sudah disampaikan kepada para
pihak paling lambat 10 hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama dilakukan.
Anjuran tertulis ini isinya berupa saran-saran dari konsiliator kepada para
pihak terkait hal yang diperselisihkan dan sifatnya tidak berkekuatan hukum
tetap. Para pihak yang berselisih harus memberikan jawaban secara tertulis
menerima atau menolak anjuran tersebut. Pihak yang tidak memberikan
pendapatnya, maka dianggap menolak anjuran tersebut. Jika salah satu pihak atau
para pihak menolak anjuran tertulis, maka slah satu pihak atau para pihak dapat
melanjutkan penyelesaian perselisihan ke pengadilah hubungan indusri. Pengajuan
ugatan ke pengadilan hubungan industri dilakukan oleh salah satu pihak
yang berselisih.
Dalam hal para pihak
menerima anjuran tertulis, maka 3 hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui,
pihak konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak yang berselisi
membuat perjanjian bersama, untuk kemudian didaftarkan ke pengadilan hubungan
industri.
Penyelesaian Perselisihan
Melalui Jalur Arbitrase
Penyelesaian perselisihan
hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui
arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui arbiter dilakukan atas dasar
kesepakatan para pihak yang berselisih. Kesepakatan para pihak yang berselisih
dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase. Dalam hal para
pihak telah menandatangani surat perjanjian arbitrase, para pihak berhak
memilih arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri. Para pihak
yang berselisih dapat menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter (majelis)
dalam jumlah gasal sebanyak-banyaknya 3 orang. Dalam hal para pihak sepakat
untuk menunjuk arbiter tunggal, maka para pihak harus sudah mencapai
kesepakatan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja tentang nama arbiter
dimaksud. Dalam hal para pihak sepakat untuk menunjuk beberapa arbiter
(majelis) dalam jumlah gasal, masingmasing pihak berhak memilih seorang arbiter
dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja, sedangkan arbiter ketiga ditentukan
oleh para arbiter yang ditunjuk dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja
untuk diangkat sebagai Ketua Majelis Arbitrase. Penunjukan arbiter dilakukan
secara tertulis.
Arbiter wajib
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya
30 hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbitrer.
Pemeriksaan atas perselisihan harus dimulai dalam waktu selambat-lambatnya 3
hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbitrer. Atas
kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu
penyelesaian
perselisihan hubungan industrial 1 kali perpanjangan selambat-lambatnya 14 hari kerja.
Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain.
Apabila pada hari sidang para pihak yang berselisih atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir, walaupun telah dipanggil secara patut, maka arbiter atau majelis arbiter dapat membatalkan perjanjian penunjukan arbiter dan tugas arbiter atau majelis arbiter dianggap selesai. Apabila pada hari sidang pertama dan sidang-sidang selanjutnya salah satu pihak atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir walaupun untuk itu telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbiter dapat memeriksa perkara dan menjatuhkan putusannya tanpa kehadiran salah satu pihak atau kuasanya. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Apabila perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter. Akta Perdamaian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
perselisihan hubungan industrial 1 kali perpanjangan selambat-lambatnya 14 hari kerja.
Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain.
Apabila pada hari sidang para pihak yang berselisih atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir, walaupun telah dipanggil secara patut, maka arbiter atau majelis arbiter dapat membatalkan perjanjian penunjukan arbiter dan tugas arbiter atau majelis arbiter dianggap selesai. Apabila pada hari sidang pertama dan sidang-sidang selanjutnya salah satu pihak atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir walaupun untuk itu telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbiter dapat memeriksa perkara dan menjatuhkan putusannya tanpa kehadiran salah satu pihak atau kuasanya. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Apabila perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter. Akta Perdamaian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Apabila upaya
perdamaian gagal, arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase.
Dalam persidangan arbitrase para pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan
secara tertulis maupun lisan pendirian masing-masing serta mengajukan bukti
yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbiter. Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase
dibuat berita acara pemeriksaan oleh arbiter atau majelis arbiter. Putusan
sidang arbitrase ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum.
Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang
berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap. Putusan
arbitrase didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Putusan harus
dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja. Dalam hal putusan arbitrase
dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan
permohonan fiat eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa
putusan itu harus dijalankan, agar putusan diperintahkan untuk dijalankan.
Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan dalam waktu
selambat-lambatnya hari kerja setelah permohonan didaftarkan pada Panitera
Pengadilan Negeri setempat dengan tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari
putusan arbitrase. Terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan
permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya
hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter, apabila putusan diduga
mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- surat atau dokumen
yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau
dinyatakan palsu;
- setelah putusan
diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan
oleh pihak lawan;
- putusan diambil dari
tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan
perselisihan;
- putusan melampaui
kekuasaan arbiter hubungan industrial; atau
- putusan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal permohonan
dikabulkan, Mahkamah Agung menetapkan akibat dari pembatalan baik seluruhnya
atau sebagian putusan arbitrase.Mahkamah Agung memutuskan permohonan pembatalan
selambat-lambatnya hari kerja terhitung sejak menerima permohonan pembatalan.
Arbiter atau majelis
arbiter tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan
yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya
sebagai arbiter atau majelis arbiter, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad
tidak baik dari tindakan tersebut.
Sumber :
UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan
UU No. 2/2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
No comments:
Post a Comment