Dalam suatu hubungan kerja, ada
kalanya terjadi perbedaan kehendak antara perusahaan dan pekerja; perbedaan
pendapat, pandangan atau penafsiran ketentuan perundang-undangan atau kebijakan
perusahaan yang pada kahirnya menimbulkan perselisihan antara perusahaan dan
pekerja.
Dalam undang-undang No. 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dijelaskan bahwa
Perselisihan Hubungan Insdustrial adalah perbedaan
pendapat yang mengakibatkan pertentangan antarapengusaha atau gabungan
pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karenaadanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan.
Perselisihan hubungan
industrial dapat dibedakan menjadi perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan perselisihan antar serikat
pekerja.
Perselisihan hak adalah
perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan
pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan kepentingan
adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya
kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Perselisihan pemutusan
hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya
kesesuaianpendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh
salah satu pihak.
Perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh
dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena
tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan
kewajiban serikat pekerja .
Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Secara Bipartit
Setiap perselisihan yang
terjadi harus diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara
musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam ketentuan Undang-undang No. 2 tahun
2004, jika perundingan secara bipartit dimaksud tidak juga mencapai kata
sepakat dalam 30 hari semenjak dimulainya perundingan, atau salah satu pihak
menolak untuk berunding, maka perundingan dianggap gagal.
Dalam hal perundingan
secara bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan
perselisihannya kepada instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dengan
melampirkan bukti-bukti bahwa perundingan secara bipartit telah dilakukan dan
tidak mencapai kata sepakat.
Setelah pencatatan
perselisihan, instansi yang berwenang akan menawarkan kepada para pihak yang
berselisih, untuk menyelesaikan perselisihan melalui konsoliasi atau arbitase.
Namun, jika dalam 7 hari kerja dari para pihak tidak ada jawaban, maka instansi
yang berwenang akan melimpahkan penyelesaian kepada mediator.
Penyelesaian perselisihan
melalui jalur konsiliasi dapat dilakukan untuk perselisihan kepentingan,
perselisihan PHK, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan. Sementara perselisihan melalui jalur arbitase dapat dilakukan untuk
perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh
dalam satu perusahaan.
Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Melalui Jalur Mediasi
Penyelesaian perselisihan
melalui jalur mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Selambat-lambatnya 7 hari
sejak diterimanya surat permohonan mediasi, mediator harus melakukan penelitian
tentang duduk perkara yang diperselisihkan dan segera melakukan sidang mediasi.
Jalur mediasi dapat
digunakan untuk penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan PHK dan Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Dalam hal mediasi yang
dilakukan mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih membuat
perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh
mediator, serta mendaftarkan perjanjian tersebut ke pengadilan hubungan
industri untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Jika mediasi yang
dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan dari para pihak yang berselisih, maka
mediator membuat anjuran tertulis yang harus sudah disampaikan kepada para
pihak paling lambat 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama dilakukan.
Anjuran tertulis ini isinya berupa saran-saran dari mediator kepada para pihak
terkait hal yang diperselisihkan dan sifatnya tidak berkekuatan hukum tetap.
Para pihak yang berselisih harus memberikan jawaban secara tertulis menerima
atau menolak anjuran tersebut. Pihak yang tidak memberikan pendapatnya, maka
dianggap menolak anjuran tersebut. Jika salah satu pihak atau para pihak menolak
anjuran tertulis, maka slah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan
penyelesaian perselisihan ke pengadilah hubungan indusri. Pengajuan gugatan ke
pengadilan hubungan industri dilakukan oleh salah satu pihak yang
berselisih.
Dalam hal para pihak menerima
anjuran tertulis, maka 3 hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, pihak
mediator harus sudah selesai membantu para pihak yang berselisi membuat
perjanjian bersama, untuk kemudian didaftarkan ke pengadilan hubungan industri.
Sumber :
UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan
UU No. 2/2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
No comments:
Post a Comment