Sebagai seorang pekerja, sudah sewajarnya tahu dan paham
apa yang menjadi hak serta kewajibannya di perusahaan tempat dia bekerja,
karena semuanya itu sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Kurangnya pemahaman para pekerja akan peraturan perundangan berpotensi
menimbulkan banyaknya hak-hak pekerja yang terabaikan. Berikut adalah
penjelasan mengenai hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
HAK DALAM HUBUNGAN
KERJA
- Setiap pekerja mempunyai hak
untuk memperoleh perlindungan atas :
- Keselamatan dan kesehatan
kerja;
- Moral dan kesusilaan;dan
- Perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.
- Setiap pekerja berhak untuk
memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan potensi kerja sesuai dengan
bakat, minat dan kemampuannya.
- Setiap pekerja berhak membentuk
dan menjadi anggota serikat pekerja.
HAK ATAS K3 (KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA) DAN JAMINAN SOSIAL
- Setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan Keselamatan dan
kesehatan kerja.
- Setiap pekerja berhak meminta kepada pengusaha untuk
dilaksanakannya semua Syarat-syarat Keselamatan
dan kesehatan kerja di tempat kerja;
- Setiap pekerja berhak untuk menyatakan keberatan pada
pekerjaannya, jika menurut pekerja tersebut terdapat keraguan pada pada
syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan
diri yang diwajibkan.
- Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk menjadi
anggota dan mendapatkan fasilitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja/BPJS
- Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh
fasilitas jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi :
- Jaminan Kecelakaan Kerja;
- Jaminan kematian;
- Jaminan Hari Tua;
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
HAK ATAS PERLINDUNGAN UPAH
- Setiap pekerja berhak untuk memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Upah minimum berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa
kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
- Dalam menetapkan upah, tidak dibenarkan adanya
diskriminatif antara pekerja laki-laki dan peremuan untuk pekerjaan yang
nilainya sama.
- Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja yang tidak
dapat melakukan pekerjaannya karena sakit berdasarkan Surat Keterangan
Dokter
- Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja, Jika
pekerja tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud dan
ketentuan dibawah ini :
- Pekerja menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
- Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
- Menghitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
- membabtiskan anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
- Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2
(dua) hari
- Suami/Isteri, Orang tua/Mertua atau anak/menantu
meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia,
dibayar untuk selama 1hari
- Pengusaha wajib membayar upah yang biasa dibayarkan
kepada pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang
menjalankan kewajiban negara, jika dalam menjalankan pekerjaan tersebut
pekerja tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah
tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
- Pengusaha wajib membayar upah yang biasa dibayarkan
kepada pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang
menjalankan kewajiban negara, jika dalam menjalankan pekerjaan tersebut
pekerja tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari pemerintah
tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
- Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada pekerja
yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban
ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak
melebihi 3 (tiga) bulan.
- Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada pekerja yang
bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha
tidak mempekerjakan baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang
seharusnya dapat dihindari pengusaha.
- Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai hari keempat
sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar,
upah tersebut ditambah 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.
Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap
hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu)
bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang
seharusnya dibayarkan.
- Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi
berdasarkan peraturanperundang-undangan yang
berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja merupakan utang
yang harus didahulukan pembayarannya.
HAK ATAS PEMBATASAN WAKTU
KERJA, ISTIRAHAT, CUTI DAN LIBUR
- Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja
sebagaimana berikut :
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1
(satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja
harus memenuhi syarat :
- ada persetujuan pekerja yang bersangkutan;
- waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3
(tiga) jam dalam (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1
(satu) minggu.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja
wajib membayar upah kerja lembur.
- Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada
pekerja, yang meliputi :
- istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah
bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat
tersebut tidak termasuk jam kerja;
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
- cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus;
- istirahat panjang
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan
kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja yang telah bekerja
selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama
dengan ketentuan pekerja tersebut tidak berhak lagi atas istirahat
tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk
setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun (khusus bidang usaha tertentu)
- Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada
pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
HAK
UNTUK MENYUSUN PKB BERSAMA PENGUSAHA
- Serikat pekerja/Serikat buruh, federasi dan konfederasi
Serikat pekerja/Serikat buruh yang mempunyai nomor bukti pencatatan berhak
untuk Membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan Pengusaha yang dilaksanakan
secara musyawarah.
- Yang dimuat dalam perjanjian kerja bersama
sekurang-kurangnya :
- hak dan kewajiban pengusaha;
- hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh
serta pekerja;
- jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja
bersama;
- tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
HAK MOGOK KERJA
- Mogok kerja adalah hak dasar pekerja dan serikat
pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai
akibat gagalnya perundingan.
- Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja dan
serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang
dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
- Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan
terhadap pekerja dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan
mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan, pengusaha dilarang :
- mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja
lain dari luar perusahaan;
- atau memberikan sanksi atau tindakan balasan
dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
- Dalam hal pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah
dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh
pengusaha, pekerja berhak mendapatkan upah.
HAK UNTUK PEKERJA
PEREMPUAN
- Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan yang berumur
kurang dari 18 (delapan belas) tahun antara pukul 23.00 s.d. 07.00.
- Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil
yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan
kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul
07.00.
- Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan
antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 berkewajiban :
- memberikan makanan dan minuman bergizi;
- menjaga kesusilaan dan keamanan
selama di tempat kerja.
- Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi
pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00
s.d. pukul 05.00.
- Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja
terhadap
pekerja
perempuan dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau
menyusui bayinya.
- Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit
dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama
dan kedua pada waktu haid.
- Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5
(satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan
sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan
berhak memperoleh istirahat 1,5
(satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan
atau bidan.
- Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus
diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus
dilakukan selama waktu kerja.
HAK MENDAPAT PERLINDUNGAN
ATAS TINDAKAN PHK
- Pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan
pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi
pemutusan hubungan kerja.
- Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan
hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja
wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau
dengan pekerja apabila pekerja yang bersangkutan tidak menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh.
- Dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan
persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan
pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
- Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap
melaksanakan segala kewajibannya.
- Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan
tersebut berupa tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses
pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak
lainnya yang biasa diterima pekerja.
- Upah skorsing sebagaimana dimaksud adalah maksimum selama
6 (enam) bulan.
- Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja
karena alasan :
- Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut
keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara
terus-menerus;
- Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena
memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Pekerja menjalankan ibadah yang
diperintahkan agamanya;
- Pekerja menikah;p
- Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan,
atau menyusui bayinya;
- Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan
perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian
kerja bersama.
- Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus
serikat pekerja/serikat buruh, pekerja melakukan kegiatan serikat
pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas
kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai
perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
- Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna
kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
- Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan
kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan
dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Sumber :
Undang-undang No. 13 Tahun 2003
Undang-undang No. 21 Tahun 2000
Undang-undang No. 1 Tahun 1970
Kepres No. 33 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015
Permenaker No. 4 Tahun 1993
Permenaker No. 1 Tahun 1998
No comments:
Post a Comment