![]() |
| Picture by flickr.com |
Pada beberapa perusahaan, selain
memberikan upah sebagai kewajiban yang harus dibayar, untuk lebih memotivasi
para pekerjanya dalam meningkatkan produkstivitas dalam bekerja, perusahaan
juga memberikan insentif berupa bonus. Dengan adanya bonus, diharapkan para
pekerja akan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
yang berdampak pada peningkatan output dan keuntungan perusahaan.
Secara perundang-undangan, tidak ada
satupun undang-undang terutama undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur
secara khusus tentang bonus.
Namun, dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.
SE-07/MEN/1990, tentang Pengelompokan Upah dijelaskan bahwa bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang
diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja
menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau
karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan
kesepakatan.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa
jenis insentif yang dikategorikan sebagai bonus yaitu:
Bonus Retensi
Bonus Retensi adalah pembayaran
insentif yang digunakan untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan.
Biasanya karyawan diminta untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan
mereka akan tetap bekerja untuk jangka waktu tertentu atau sampai selesainya
suatu tugas atau proyek tertentu agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus.
Bonus Tahunan
Bonus Tahunan adalah sebuah pembayaran
kompensasi variabel, biasanya dalam bentuk uang tunai, yang diberikan kepada
karyawan jika kinerja tahunan perusahaan melebihi target keuangan dan
non-keuangan yang ditentukan. Ukuran bonus umumnya dinyatakan sebagai
persentase dari gaji pokok dan mungkin memiliki minimum yang dijamin dan
maksimum tertentu
Bonus Akhir Tahun
Bonus Akhir Tahun adalah adalah
pembayaran yang terkadang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun ketika
karyawan dan/atau perusahaan berkinerja sangat baik.
Tanteim
Tantiem adalah bagian keuntungan
perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan, yang baru dapat diberikan bila
perusahaan memperoleh laba bersih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 ayat
(1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.44/1992 Tentang Pembagian Bonus,
Gratifikasi, Jasa Produksi Dan Tantiem disebutkan bahwa, Tantiem merupakan
bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang
saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba
perusahaan setelah kena pajak.
Antara perusahaan satu dengan yang
lain, memiliki cara yang berbeda-beda dalam memberikan bonus. Bonus ada yang
diberikan berdasarkan kesepakatan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha.
Dalam hal seperti ini, kesepakatan pemberian bonus akan dituangkan dalam
perjanjian kerja atau perjanjian bersama atau perjanjian kerja bersama. Dalam
kesepakatan itu, diatur mengenai syarat-syarat diberikannya bonus, besaran,
serta kriteria karyawan yang mendapat dan tidak mendapat bonus dengan tetap
mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Ada juga perusahaan yang menerapkan
bonus sebagai otoritas penuh pengusaha. Dalam hal ini, bonus diberikan bukan
lagi berdasarkan untung atau rugi perusahaan, tercapai atau tidaknya target
perusahaan, berprestasi atau tidaknya pekerja, melainkan ada atau tidaknya
jiwa sosial dalam diri pengusaha. Artinya jika perusahaan mendapatkan profit, pengusaha dengan itikad baik memiliki keinginan untuk membagikan sebagian keuntungannya kepada para pekerja/buruh, karena jika perusahaan sedang sulit sudah pasti pengusaha tidak akan menanggung kesulitan itu sendirian dan akan membagi dengan para pekerja/buruh berupa pengurangan fasilitas, efisiensi, sampai PHK Massal.
Memang bukanlah suatu pelanggaran jika
pengusaha pengusaha tidak memberikan bonus. Kecuali, seperti sudah dijelaskan
diatas, jika bonus merupakan kesepakatan dan dituangkan dalam perjanjian kerja
atau perjanjian bersama atau perjanjian kerja bersama, maka jika pengusaha
menyalahi kesepakatan tersebut, itu merupakan suatu pelanggaran dan pengusaha
dapat dituntut secara hukum.
Sumber :
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.
SE-07/MEN/1990, tentang Pengelompokan Upah

No comments:
Post a Comment