Dalam
hubungan industrial di Indonesia organisasi pengusaha memiliki peran
sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan :
“Dalam
melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya
mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-kan usaha, memperluas
lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka,
demokratis, dan berkeadilan”.
Organisasi
pengusaha dapat diartikan sebagai wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha
Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi dan
kepercayaan. Adapun yang menjadi dasar hukum pembetukan organisasi pengusaha
yaitu :
- Undang-undang Dasar RI 1945
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang No.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Undang-undang No.1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri
- Keppres RI No. 49 Tahun 1973 Tentang Kamar Dagang dan Industri
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. 2224/Men/1975 Tentang Pendelegasian Wewenang KADIN Kepada PUSPI dalam masalah Hubungan Perburuhan dan Ketenagakerjaan.
- Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 yang disahkan melalui Keppres RI NO. 83 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi
Perkembangan
organisasi pengusaha sebenarnya telah dimulai di jaman kolonial Belanda.
Sebelum masa kemerdekaan telah terbentuk dua organisasi pengusaha yaitu Industrial
Bonddan Central Sticlitung Werkqueks Overleg (CSWO).
Perbedaaan kedua organisasi ini adalah Industrial Bond merupakan
beranggotakan pengusaha-pengusaha Belanda, Sedangkan CSWO beranggotakan pengusaha
campuran Amerika, Inggris dan belanda. Pada 31 Januari 1952 CWSO berganti nama
menjadi Badan Permusyawaratan Urusan Fosual Pengusaha Seluruh Indonesia,
kemudian pada tahun 1957 terbentuk yayasan. Sejalan dengan itu, dalam rangka
pembebasan Irian barat, Pemerintah Indonesia mengambil alih
perusahaan-perusahaan Belanda, maka Industrial Bond bubar
dengan sendirinya. Organisasi pengusahan saat itu kemudian berganti nama
menjadi Urusan Sosial Pengusaha Seluruh Indonesia. Kemudian pada tahun 1970
berubah kembali menjadi Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha
Seluruh Indonesia (PUPSI). Pada 24 November 1977 berubah menjadi Perhimpunan
Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia (PUPSI), dan pada 31 Januari
1985 kemudian menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Tujuan dari
berdirinya APINDO adalah
1.
Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan pelayanan
kepentingannya didalam bidang hubungan industrial.
2. Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan
kegairahan kerja serta usaha dalam pembinaan hubungan industrial dan
ketenagakerjaan
Selain
APINDO organisasi pengusaha lainnya yaitu KADIN (Kamar Dagang dan Industri)
adalah wadah dari pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian yang
bertujuan membina
dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di
bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya
sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan
ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945; menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang
memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam
Pembangunan Nasional.
Organisasi
pengusaha lainnya yaitu organisasi pengusaha sejenis (sektoral) seperti :
Gabungan pengusaha optic Indonesia
Asosiasi eksportir kopi Indonesia (AEKI)
Gabungan pengusaha eksportir rotan Indonesia (GAPERI) dan lain-lain
Sektor
pertanian pangan dan perkebunan
Asosiasi
the Indonesia.
Gabungan
pengusaha kelapa sawit Indonesia (GAPRI)
Persatuan
anggrek Indonesia (PAI) dan lain-lain.
Sektor
peternakan dan perikanan
Himpunan
pengusaha perikanan Indonesia (HPPI)
Asosiasi
perusahaan pembibitan udang (APPU) dan lain-lain.
Sektor kehutanan
Asosiasi
pengawetan kayu Indonesia (APKIN)
Asosiasi
penel kayu Indonesia (APKINDO) dan lain-lain
Sektor
pertambangan dan energi
Asosiasi
produsen marmer Indonesia
Asosiasi
pemboran minyak dan gas bum Indonesia dan lain-lain
Sektor industri
logam dasar dan mesin
Gabungan
pabrik besi baja Indonesia (GAPBESI)
Ikatan
perusahaan industri kapal nasional Indonesia (IPERINDO) dan lain-lain
Sektor industri
kimia dasar
Asosiasi
produsen pupuk dan petro kimia Indonesia (APPPI)
Asosiasi
semen Indonesia dan lain-lain
Sektor aneka
industri
Gabungan
produksi karet Indonesia (GAPKINDO)
Gabungan
koperasi batik Indonesia (GKBI)
Asosiasi
produksi kayu lapis Indonesia dan lain-lain
Sektor jasa
perhubungan
Organisasi
pengusaha nasional angkutan bermotor di jalan raya (ORGANDA)
Indonesia
national shipowners association (INSA) dan lain-lain
Sektor
pariwisata pos dan telekomunikasi
Asosiasi
perusahaan nasional telekomunikasi (APNATEL) dan lain-lain
Sektor jasa
keuangan, perbankan dan asuransi
Perhimpunan
bank-bank nasional swasta (PERBANAS)
Asosiasi
leasing Indonesia (ALI) dan lain-lain
Sektor jasa
industri komunikasi masa penerbitan dan jasa-jasa lain
Persatuan
perusahaan grafika Indonesia
Gabungan
perusahaan penilai Indonesia (GAPPI)
Sektor jasa
konstuksi dan real estate
Asosiasi
pemboran minyak dan gas bumi Indonesia (APMI)
Persatuan
real estate Indonesia (REI) dan lain-lain
Sektor tenaga
kerja
No comments:
Post a Comment