Sunday, October 02, 2016

Jika Perusahaan Menghalangi Karyawan Untuk Melaksanakan Ibadah

Kebebasan untuk menjalankan ibadah bagi setiap pemeluk agama, seusai perintah ajaran agama masing-masing pada dasarnya telah dijamin oleh negara melalui perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Jaminan kebebasan menjalankan ibadah terdapat dalam ketentuan perundang-undangan antara lain terdapat dalam ;

Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang 
Hak Asasi Manusia 

Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 22 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang 
Hak Asasi Manusia 

"(1)Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut    agamanya dan kepercayaannya itu.
 (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan  untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 175 :

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
    
Kebebasan menjalankan ibadah juga berlaku di lingkungan perusahaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 80 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

"Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya."

Dengan melihat ketentuan tersebut diatas, jelas bahwa setiap pekerja di perusahaan diberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh ajaran agama masing-masing. Dan perusahaan tidak dibenarkan untuk menghalang-halangi apalagi melarang pekerja untuk menjalankan ibadah. Namun pada prakteknya, masih ada saja kejadian-kejadian yang mana pihak perusahaan tidak memperhatikan hak kebebasan para pekerja untuk menjalankan ibadah.

Contoh sederhana yang pernah saya temui langsung, dalam suatu training karyawan yang diadakan oleh management karena waktu telah menunjukan pukul 12.00 dan sudah masuk waktu sholat, beberapa peserta training hendak bersiap untuk menuju mushola, namun ditahan oleh salah satu orang penyelenggara training dengan alasan waktu yang tanggung sehingga peserta training diminta untuk menangguhkan waktu shalatnya.

Apa yang terjadi diatas sebenarnya masuk kategori menghalang-halangi karyawan dalam menjalankan ibadah. Kejadian seperti ini seharusnya bisa dihindari seandainya penyelenggara training membuat perencanaan yang matang, sehingga kewajiban karyawan untuk mengikuti training dan kewajiban karyawan dalam beribadah keduanya dapat berjalan dengan baik. Contoh kasus-kasus lainnya bahkan yang lebih buruk dapat kita lihat di media-media. Pada beberapa kejadian, perusahaan sampai mem-PHK karyawan karena menjalankan ibadah.

Sebenarnya, perusahaan yang tidak memberikan karyawannya kesempatan dalam menjalankan ibadah telah diancam dengan sanksi yang tegas. Sebagaimana pada Pasal 185 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :

"(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan."

Meskipun aturan dan sanksi bagi pelanggar telah diatur secara tegas, namun tetap saja kejadian-kejadian perusahaan menghalang-halangi, bahkan melarang, hingga mem-PHK karyawan karena menjalankan ibadah masih terjadi. Terlalu naif jika kita menganggap ini semua terjadi karena pihak manajemen perusahaan yang tidak paham undang-undang yang jelas-jelas menjamin kebebasan beribadah. Karena pihak manajemen perusahaan rata-rata adalah orang-orang berpendidikan tinggi dan tidak sedikit diantara mereka yang merupakan lulusan perguruan-perguruan tinggi bergensi. Atau memang ini semua terjadi penegakan hukum dan pengawasan yang tidak menyentuh kalangan kelas atas?



No comments:

Post a Comment