Kebebasan
untuk menjalankan ibadah bagi setiap pemeluk agama, seusai perintah ajaran
agama masing-masing pada dasarnya telah dijamin oleh negara melalui
perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Jaminan kebebasan menjalankan
ibadah terdapat dalam ketentuan perundang-undangan antara lain terdapat dalam ;
Pasal 28 E
ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945
“Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
“Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Pasal 4 Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
“Hak. untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun dan oleh siapapun.”
Pasal 22 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia
"(1)Setiap
orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Kitab Undang-undang
Hukum Pidana Pasal 175 :
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau
upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Kebebasan
menjalankan ibadah juga berlaku di lingkungan perusahaan. Hal ini ditegaskan dalam
Pasal 80 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"Pengusaha wajib
memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan
ibadah yang diwajibkan oleh agamanya."
Dengan
melihat ketentuan tersebut diatas, jelas bahwa setiap pekerja di perusahaan diberikan
kebebasan untuk menjalankan ibadah yang diwajibkan oleh ajaran agama masing-masing.
Dan perusahaan tidak dibenarkan untuk menghalang-halangi apalagi melarang
pekerja untuk menjalankan ibadah. Namun pada prakteknya, masih ada saja
kejadian-kejadian yang mana pihak perusahaan tidak memperhatikan hak kebebasan para
pekerja untuk menjalankan ibadah.
Contoh sederhana yang pernah saya temui langsung, dalam suatu training karyawan yang
diadakan oleh management karena waktu telah menunjukan pukul 12.00 dan sudah
masuk waktu sholat, beberapa peserta training hendak bersiap untuk menuju mushola, namun ditahan oleh salah satu orang penyelenggara training dengan alasan waktu yang
tanggung sehingga peserta training diminta untuk menangguhkan waktu shalatnya.
Apa
yang terjadi diatas sebenarnya masuk kategori menghalang-halangi karyawan dalam
menjalankan ibadah. Kejadian seperti ini seharusnya bisa dihindari seandainya
penyelenggara training membuat perencanaan yang matang, sehingga kewajiban
karyawan untuk mengikuti training dan kewajiban karyawan dalam beribadah
keduanya dapat berjalan dengan baik. Contoh kasus-kasus lainnya bahkan yang lebih
buruk dapat kita lihat di media-media. Pada beberapa kejadian, perusahaan sampai mem-PHK karyawan karena menjalankan ibadah.
Sebenarnya,
perusahaan yang tidak memberikan karyawannya kesempatan dalam menjalankan
ibadah telah diancam dengan sanksi yang tegas. Sebagaimana pada Pasal 185
Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
"(1) Barang siapa
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143,
dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan."
Meskipun aturan dan sanksi bagi pelanggar telah diatur secara tegas, namun tetap saja kejadian-kejadian perusahaan menghalang-halangi, bahkan melarang, hingga mem-PHK karyawan karena menjalankan ibadah masih terjadi. Terlalu naif jika
kita menganggap ini semua terjadi karena pihak manajemen perusahaan yang tidak
paham undang-undang yang jelas-jelas menjamin kebebasan beribadah. Karena pihak
manajemen perusahaan rata-rata adalah orang-orang berpendidikan tinggi dan
tidak sedikit diantara mereka yang merupakan lulusan perguruan-perguruan tinggi
bergensi. Atau memang ini semua terjadi penegakan hukum dan pengawasan yang
tidak menyentuh kalangan kelas atas?
No comments:
Post a Comment