![]() |
| Picture by flickr.com |
Pada beberapa perusahaan, selain
memberikan upah sebagai kewajiban yang harus dibayar, untuk lebih memotivasi
para pekerjanya dalam meningkatkan produkstivitas dalam bekerja, perusahaan
juga memberikan insentif berupa bonus. Dengan adanya bonus, diharapkan para
pekerja akan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
yang berdampak pada peningkatan output dan keuntungan perusahaan.
Secara perundang-undangan, tidak ada
satupun undang-undang terutama undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur
secara khusus tentang bonus.




