Hubungan Industrial berawal dari adanya
hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, yang ditandai dengan disepakatinya
perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, yang didalamnya terdapat pengaturan
hak dan kewajiban, ketentuan mengenai waktu pengangkatan, masa percobaaan,
jabatan, gaji (upah), fasilitas, tanggung jawab, uraian tugas, dan penempatan
kerja, dll.
Di tingkat perusahaan, pekerja dan
pengusaha adalah dua pelaku utama dalam kegiatan Hubungan Industrial. Dalam
Hubungan Industrial, baik pihak perusahaan maupun pekerja mempunyai hak yang
sama dan sah untuk melindungi hal-hal yang dianggap sebagai kepentingannya
masing-masing pihak juga untuk mengamankan tujuan-tujuan mereka, termasuk
didalamnya hak untuk melakukan tekanan melalui kekuatan bila dianggap
perlu.
Kaitannya antara hak dan kewajiban antara
pekerja dan pengusaha, sering menimbulkan perselisihan yang berdampak bukan
hanya mengganggu kegiatan operasional perusahaan tetapi juga mengganggu
aktivitas umum. Banyak hal yang menjadi pemicu terjadinya perselisihan antara
pekerja/serikat pekerja dan pengusaha. Kebanyakan perselisihan yang terjadi
dikarenakan isu kesejahteraan pekerja.
Di satu sisi, pekerja dan pengusaha
mempunyai kepentingan yang sama, yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan perusahan,
tetapi di sisi lain hubungan antar keduanya juga mempunyai potensi konflik,
terutama apabila berkaitan dengan perbedaan persepsi antara hak dan kepentingan
masing-masing pihak
untuk itu diperlukan suatu proses
mediasi yang bertujuan agar dapat meredam terjadinya perselisihan tersebut.
Proses mediasi inilah yang kemudian disebut sebagai Hubungan Industrial.
Kegiatan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di dalam sebuah Perusahaan
bisa dikatakan lebih dari sekedar hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan
organisasi perusahaan itu sendiri. Perkembangan yang berkaitan dengan Hubungan
Industrial merupakan cerminan adanya perubahan-perubahan dalam sifat dasar
kerja di dalam suatu masyarakat (baik dalam arti ekonomi maupun sosial) dan
adanya perbedaan pandangan mengenai peraturan perundangan-undangan
ketenagakerjaan.
Kegiatan Hubungan Industrial meliputi
sekumpulan fenomena, baik di luar maupun di dalam tempat kerja yang berkaitan
dengan penetapan dan pengaturan hubungan ketenagakerjaan. Dalam Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakejraan, hubungan industrial diartikan
sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara
para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai
Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari pengertian diatas, jelas bahwa
hubungan industrial bukan hanya melibatkan pekerja dan pengusaha di suatu
perusahaan saja, tetapi semua pihak termasuk pemerintah, masyarakat/konsumen,
supplier, perusahaan pengguna dan masyarakat sekitar. Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang
berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.
Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan
langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu
masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi
yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen
atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut dan sebagai sumber pemasok tenaga
kerja. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas
pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Di samping itu pemerintah juga
berkewajiban untuk menyelesaikan secara adil perselisihan atau konflik yang
terjadi antara pekerja dan pengusaha dan mengadakan atau menyusun peraturan dan
perundangan ketenagakerjaan agar hubungan antara pekerja dan pengusaha berjalan
serasi dan seimbang, dilandasi oleh pengaturan hak dan kewajiban yang adil.
Secara pengertian yang lebih luas, kepentingan pemerintah adalah untuk menjaga
kelangsungan proses produksi demi kepentingan yang lebih general.
Dengan melihat kenyataan diatas, maka
jelaslah bahwa hubungan industrial juga harus ditinjau dari hubungan sosial,
politik dan ekonomi. Dengan kata lain Hubungan Industrial harus memadukan
antara bidang sosial, politik dan ekonomi, yang mana ketiganya tidak dapat
dipisahkan satu sama lain atau masing-masing tidak dapat berdiri sendiri.
Hubungan industrial berjalan berdasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur demi keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian,
hubungan industrial berpegang teguh pada prinsip-prinsip
berikut ini:
- Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada
umumnya,sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan
perusahaan.
- Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
- Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing
mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian
tugas.
- Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
- Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan
berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat
meningkatkan produktivitas perusahaan.
- Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan
kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan
pekerja.
Tujuan akhir Hubungan Industrial adalah
untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha.
Kedua tujuan ini saling berkaitan, tidak terpisah, bahkan saling mempengaruhi
satu sama lain. Produktivitas perusahaan, dipengaruhi oleh produktivitas
pekerjanya, produktivitas pekerja akan tercapai hanya jika pekerja-pekerja
hidup sejahtera mempunyai harapan bahwa di waktu yang akan datang,
kesejahteraan mereka akan semakin membaik.
Kunci utama tercapainya tujuan akhir
hubungan industrial adalah komunikasi. Untuk memelihara komunikasi yang baik
memang tidak mudah, dan diperlukan perhatian secara khusus. Dengan
terpeliharanya komunikasi yang teratur sebenarnya kedua belah pihak, pekerja
dan pengusaha, akan dapat menarik manfaat besar.
Faktor penunjang utama dalam komunikasi
ini adalah adanya interaksi positif antara pekerja dan pengusaha. Interaksi
semacam ini akan menciptakan saling pengertian dan kepercayaan yang pada
akhirnya akan menciptakan ketenangan kerja dan berusaha atau industrial
peace. Bagi pekerja, komunikasi bermanfaat untuk mengetahui secara dini dan
mendalam tentang kondisi perusahaan serta prospek perusahaan di masa yang akan
datang. Disamping itu, pekerja juga dapat menyampaikan pandangan,
pendapat serta ide-ide positif mereka untuk membantu meningkatkan kinerja
perusahaan. Sementara
itu bagi pengusaha komunikasi berguna untuk mengetahui permasalahan serta
isu-isu yang muncul di lingkungan pekerja, sehingga dapat mengambil langkah
penyelesaian masalah dan dapat melakukan pencegahan dini terjadinya konflik
yang lebih besar.
Sumber :
Suprihanto John, Hubungan Industrial, BPFE, Yogyakarta, 2002
Hubungan Industrial : sebuah Pengantar, BPFE, 1986
No comments:
Post a Comment