![]() |
| Picture by flickr.com |
Dalam hubungan kerja seyogyanya
terjadi interaksi mutualisme dan kemitraan yang baik antara perusahaan dan
pekerja yang tentunya hal ini akan menguntungkan kedua belah pihak serta
menjadi sarana untuk mencapai tujuan para pihak, yaitu profit dan perkembangan
usaha bagi perusahaan, kesejahteraan pekerja beserta keluarganya bagi pekerja.
Kondisi tersebut dapat tercapai
melalui komunikasi yang baik dan intensif dari perusahaan terhadap pekerja,
maupun sebaliknya dari pekerja terhadap perusahaan. Serta adanya sikap saling
memahami antara perusahaan dan pekerja.
Adalah hal yang manusiawi jika seorang
pekerja mengharapkan upah yang layak bagi kesejahteraan hidupnya beserta
keluarganya dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan nilai-nilai moral,
kesusilaan dan kemanusiaan dari perusahaan.
Juga merupakan hal yang wajar jika
perusahaan mengharapkan timbal balik berupa hasil dan peforma kerja yang optimal,
produktivitas yang tinggi atas upah, benefit dan kompensasi yang diberikan
perusahaan kepada para pekerjanya.
Untuk tujuan itu perusahaan membuat
dan menerapkan berbagai kebijakan-kebijakan yang idelanya kebijakan-kebijakan
itu dibuat secara seimbang dalam mengatur dan sebagai acuan baik bagi
perusahaan maupun pekerja dalam menjalankan wewenang, tugas serta tanggung
jawab masing-masing pihak.
Namun pada kenyataannya sering kali
kita temukan perusahaan-perusahaan yang bersikap tidak mencerminkan menjunjung
nilai-nilai moral, kesusilaan dan kemanusiaan terhadap pekerjanya, melainkan
memperlakukan pekerjanya dengan perlakuan yang buruk. Perlakuan ini dapat
berupa pengupahan atau jam kerja yang tidak sesuai dengan kertentuan; sikap
pengusaha atau atasan yang semena-mena seperti membentak, menghina dengan
kasar, mengancam, dsb; atau perusahaan memberikan pekerjaan diluar dari yang
diperjanjikan atau membahayakan jiwa, keselamatan dan kesehatan
pekerja.
Dengan kondisi tersebut tentunya
membuat para pekerja menjadi frustasi. Mereka tidak betah lebih lama lagi
bekerja dan memilih untuk resign. Secara undang-undang, jika pekerja
resign/mengundurkan diri atas kemauan sendiri, pada dasarnya tidak mendapatkan
kompensasi apapun baik itu berupa pesangon ataupun uang penghargaan masa kerja,
kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama.
Namun, kebijakan seperti ini sangat jarang kita temukan.
Perlakuan buruk terhadap pekerja
sebenarnya sudah diantisipasi melalui ketentuan-ketentuan dalam undang-undang
ketenagakerjaan. Salah satunya adalah pada pasal 86 (1) Bahwa setiap
pekerja pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan
kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan;
dan
c. perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Namun, jika hak perlindungan tersebut
diatas tidak bisa didapat oleh pekerja, salah satu langkah yang dapat ditempuh
adalah dengan mengajukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja ) sesuai dengan ketentuan
Pasal 169 (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu :
“Pekerja/buruh dapat mengajukan
permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut :
- menganiaya, menghina secara kasar
atau mengancam pekerja/buruh;
- membujuk dan/atau menyuruh
pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
- tidak membayar upah tepat pada
waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau
lebih;
- tidak melakukan kewajiban yang
telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
- memerintahkan pekerja/buruh untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- memberikan pekerjaan yang
membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh
sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja”.
Adapun kompensasi yang didapat keperja
adalah meliputi 2 kali pesangon, 1 kali penghargaan masa kerja dan uang
pengantian hak. Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 169 (2) UU No.
13/2003 tentang Ketenagakerjaan :
“Pemutusan hubungan kerja dengan
alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang
pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4)”.
Adapun ketentuan besaran pesangon,
penghargaan masa kerja dan Uang penggantian hak sebagaimana Pasal 156 UU
No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
1. Pesangon
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan
upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2
(dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3
(tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4
(empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari
5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari
6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7
(tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari
8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan)
bulan upah.
2. Penghargaan Masa Kerja
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6
(enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
(sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10
(sepuluh ) bulan upah.
3. Uang penggantian
hak meliputi :
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Catatan : ketentuan tersebut di atas
hanya berlaku bagi pekerja dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu).
Yang perlu diperhatikan dalam hal ini
adalah agar berhati-hati dan tidak bersikap gegabah dalam mengajukan permohonan
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Karena jika ternyata perusahaan tidak terbukti
melakukan tindakan buruk terhadap pekerja sebagaimana dalam pasal 169 (1), maka
konsekuensianya pekerja dapat di PHK tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial dan tanpa kompensasi. Seperti disebutkan dalam
Pasal 169 (3) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang
pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3)”.
Untuk itu, pastikan semua perlakuan
buruh dimaksud dilengkapi dengan bukti-bukti yang diperkuat oleh para saksi.
Jika perlu konsultasikan keluhan kepada serikat pekerja/serikat buruh agar
mendapatkan dukungan ketika berhadapan dengan pihak perusahaan.
Hal lainnya yang dapat dilakukan
adalah sampaikan keluhan kepada atasan langsung untuk kemudian dibahas di
Lembaga Bipartit perusahaan. Dengan harapan, masalah-masalah yang selama ini
terjadi dibicarakan secara bersama-sama antara pekerja dan manajemen
perusahaan, untuk kemudian dicari jalan penyelesaiannya. Sehingga kedepannya
ada perubahan ke arah yang lebih baik, dan pekerja bisa lebih betah serta PHK
(Pemutusan Hubungan Kerja) dapat dihindari.

No comments:
Post a Comment