![]() |
| Picture by herb.com |
Besarnya pengaruh kewenangan pengusaha dan minimnya pemahanan para
pekerja terhadap undang-undang ketenagakerjaan, seringkali memunculkan sikap
kesewenang-wenangan pengusaha terhadap para pekerjanya. Hal ini semakin
diperburuk dengan lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang di bidang
ketenagakerjaan terhadap penegakan aturan perundang-undangan di
perusahaan-perusahaan yang berada dalam lingkup wilayah pengawasannya.
Salah satu bentuk kesewenang-wenangan pengusaha terhadap pekerja adalah
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Sepihak, yaitu PHK yang dilakukan tanpa melalui
prosedur dan tidak memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakrjaan jelas diatur
bahwa Pengusaha, Pekerja, Serikat Pekerja/buruh dan pemerintah harus mengupayakan
agar jangan terjadi PHK. Tapi jika segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja
tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan
oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh
apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh. Jika perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha
hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh
penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Namun PHK sebagaimana dimaksud dilarang untuk dilakukan untuk
alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 153 UU No. 13/2003) :
- Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
- Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
- Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- Pekerja/buruh menikah;
- Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
- Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
- Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
- Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
- Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Jika pengusaha melakukan PHK dengan
alasan-alasan sebagaimana disebut diatas, maka PHK batal demi hukum dan
pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang di PHK.

No comments:
Post a Comment