Thursday, September 29, 2016

Pengusaha Dilarang Melakukan PHK Karena Alasan-alasan Ini

Picture by herb.com
Besarnya pengaruh kewenangan pengusaha dan minimnya pemahanan para pekerja terhadap undang-undang ketenagakerjaan, seringkali memunculkan sikap kesewenang-wenangan pengusaha terhadap para pekerjanya. Hal ini semakin diperburuk dengan lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan terhadap penegakan aturan perundang-undangan di perusahaan-perusahaan yang berada dalam lingkup wilayah pengawasannya.
Salah satu bentuk kesewenang-wenangan pengusaha terhadap pekerja adalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Sepihak, yaitu PHK yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan tidak memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakrjaan jelas diatur bahwa Pengusaha, Pekerja, Serikat Pekerja/buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar jangan terjadi PHK. Tapi jika segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Jika perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Namun PHK sebagaimana dimaksud dilarang untuk dilakukan untuk alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 153 UU No. 13/2003) : 
  • Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
  • Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  • Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • Pekerja/buruh menikah;
  • Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
  • Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
  • Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  • Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
  • Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
  • Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. 
Jika pengusaha melakukan PHK dengan alasan-alasan sebagaimana disebut diatas, maka PHK batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang di PHK.

No comments:

Post a Comment