Untuk menegaskan hak dan kewajiban
antara pekerja dan pengusaha dalam rangka tercapainya tujuan bersama yaitu
kesejahteraan pekerja dan kemajuan perusahaan, maka perlu dibuat suatu pedoman
yang disusun dan disepakati oleh unsur pekerja dan pengusaha. Pedoman ini
dituangkan dalam sebuah perjanjian yang disebut dengan Perjanjian kerja
Bersama.
Dasar Hukum
Yang menjadi dasar hukum penyususnan
Perjanjian Kerja Bersama adalah Undang - undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
yang diatur mulai dari pasal 115 sampai dengan 135 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan
Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Pengertian
Dalam Permenaker tersebut, pengertian
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah adalah
perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat
buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau
beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Pihak Yang Terlibat Dalam
Penyusunan
Berbeda dengan peraturan perusahaan
yang penyusunannya murni oleh pihak perusahaan, PKB harus melibatkan unsur
serikat pekerja. Serikat pekerja dimaksud harus sudah tercatat di Dinas
Ketenagakerjaan setempat dan mempunyai anggota 50 % lebih dari seluruh Karyawan
yang ada di perusahaan. Dalam hal jumlah anggota serikat pekerja kurang dari
50%, maka serikat pekerja/serikat buruh dapat
mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan PKB dengan pengusaha apabila
serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih
dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan melalui pemungutan suara.
Dalam hal suatu perusahaan terdapat lebih
dari 1 serikat pekerja/buruh maka serikat pekerja/serikat buruh yang berhak
untuk mewakili dalam perundingan adalah maksimal 3 serikat pekerja, yang
masing-masing jumlah anggotanya 10%.
Fungsi & Tujuan Perjanjian Kerja
Bersama (PKB)
PKB berfungsi sebagai sarana untuk memuat
dan menuangkan kesepakatan baru tentang syarat-syarat kerja yang didasari atas
kesepakatan antara serikat pekerja/buruh. Dengan adanya PKB, hal-hal yang
tidak diatur dalam Undang – undang akan menjadi normatif mengikat kedua belah
pihak.
Tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama
adalah :
- Mempertegas dan memperjelas hak – hak dan kewajiban
pekeja dan pengusaha
- Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang
harmonis dalam perusahaan
- Menetapkan secara bersama syarat – syarat kerja
keadaan industrial yang harmonis dan atau hubungan ketenagakerjaan yang
belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama
Manfaat dari Perjanjian Kerja Bersama
antara lain :
- Baik pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami
tentang hak dan kewajiban masing – masing
- Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial
atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses
produksi dan peningkatan usaha
- Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong
semangat dan kegaitan bekerja yang lebih tekun dan rajin
- Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja
(labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa
berlakunya PKB.
Kerangka Perjanjian
Kerja Bersama
Kerangka Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
biasanya terdiri dari hal-hal sebagai berikut :
- Mukadimah
- Umum
- Istilah – istilah
- Pihak – pihak yang mengadakan
kesepakatan
- Luasnya kesepakatan
- Kewajiban pihak – pihak yang
mengadakan kesepakatan
- Pengakuan, Jaminan dan Fasilitas
bagi Serikat Pekerja/Buruh
- Pengakuan hak – hak pengusaha dan
Serikat Pekerja/Buruh
- Jaminan bagi Serikat Pekerja/Buruh
- Fasilitas bagi Serikat Pekerja/Buruh
- Lembaga kerja sama bipartit
- Pendidikan dan penyuluhan hubungan
industrial
- Hubungan Kerja
- Penerimaan pekerja baru
- Masa percobaan
- Surat keputusan pengangkatan
- Golongan dan jabatan pekerja
- Kesempatan berkarir
- Pendidikan dan pelatihan kerja
- Promosi, demosi, mutasi dan
prosedurnya
- Penilaian prestasi kerja
- Tenaga kerja asing
- Waktu kerja, istilah kerja dan
lembur
- Hari kerja
- Jam kerja, istirahat dan shift kerja
- Lembur
- Perhitungan upah lembur
- Pembebasan dari kewajiban bekerja
- Istirahat mingguan
- Hari libur resmi
- Cuti tahunan
- Cuti besar
- Cuti haid
- Cuti hamil
- Cuti sakit
- Ijin meninggalkan pekerjaan dengan
upah
- Ijin meninggalkan pekerjaan tanpa
upah
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Prinsip – prinsip K3
- Hygienis perusahaan dan kesehatan
- Pakaian kerja dan sepatu kerja
- Peralatan kerja
- Alat pelindung diri
- Panitia pembina keselamatan
kesehatan kerja
- Pengupahan
- Pengertian upah
- Prinsip dasar dan sasaran
- Dasar penetapan upah
- Komponen upah
- Waktu pemberian upah
- Tunjangan-tunjangan
- Uang makan
- Uang transport
- Premi
- Bonus
- perjalanan dinas
- Tunjangan hari raya
- Tunjangan masa kerja
- Upah minimum
- Skala upah
- Penyesuaian upah
- Pengobatan dan perawatan Kesehatan
- Jaminan sosial
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan hari tua
- Dana pensiun
- Jaminan Pemelharaan Kesehatan
- Kesejahteraan
- Tata tertib kerja
- Kewajiban dasar pekerja
- Larangan – larangan
- Pelanggaran yang dapat mengakibatkan
pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Sanksi atas pelanggaran tata tertib
kerja
- Pemutusan hubungan kerja
- Penyelesaian keluh kesah pekerja
- Tata cara penyelesaian keluh kesah
- Pelaksanaan dan penutup
- Tanda tangan para pihak.
Tahapan-tahapan
Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama
1. Pengajuan Perundingan
Pengajuan perundingan PKB, lazimnya datang dari pihak
serikat pekerja/serikat buruh. Jika ada pengajuan perundingan PKB dari serikat
pekerja/serikat buruh, maka perushaan wajib untuk menanggapi pengajuan
tersebut. Pengajuan dimaksud biasanya diberikan secara tertulis.
Setelah tanggapan diberikan oleh perusahaan, maka hal
selanjutnya yang harus dilakukan adalah perusahaan melakukan verifikasi
keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh.Verifikasi bertujuan untuk memastikan
keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh telah memenuhi ketentuan untuk ikut
serta dalam perundingan. Verifikasi sebaiknya dilakukan dengan melakukan
pengecekan kartu tanda anggota serikat pekerja/serikat buruh.
2. Menyepakati Tata Tertib Perundingan
Agar perundingan berjalan dengan lancar maka perlu adanya
suatu aturan yang juga menjadi acuan jika pada perundingan terjadi deadlock.
Aturan ini dituangkan dalam Tata Tertib Perundingan.
Tata Tertib Perundingan yang sekurang -
kurangnya memuat :
- Tujuan pembuatan tata tertib;
- Susunan tim perundingan;
- Lamanya masa perundingan;
- Materi perundingan;
- Tempat perundingan;
- Tata cara perundingan;
- Cara penyelesaian apabila terjadi
kebuntuan perundingan;
- Sahnya perundingan;
- Biaya perundingan .
Biaya perundingan pembuatan perjanjian
kerja bersama biasanya menjadi beban pengusaha, kecuali disepakati lain oleh kedua
belah pihak.
Tata Tertib Perundingan sangat penting
ditetapkan karena hal ini menyangkut :
- Masalah hak dan kewajiban tim perundingan masing –
masing pihak (khususnya mengenai dispensasi bagi tim perunding dari pihak
serikat pekerja)
- Masalah legalitas tim perunding dari masing – masing
pihak (khususnya menyangkut keabsahan status selaku tim perunding serta
kewenangannya untuk mengambil keputusan)
- Masalah kewenangan tentang siapa pembuat keputusan
(decision maker) dari masing – masing tim perunding
- Masalah tata cara pengesahan materi perundingan
- Jadwal/waktu perundingan
- Fasilitas bagi tim perunding selama perundingan
berjalan.
3. Perundingan
Memasuki tahap perundingan selama
perundingan berjalan para pihak harus patuh pada tata tertib perundingan yang telah
disepakati sebelumnya. Selain itu para pihak juga harus memahami tata cara
dalam perundinan.
Adapun Tata Cara Perundingan antara lain
:
- Baik tim perunding dari serikat pekerja maupun tim
perunding dari perusahaan harus menetapkan seorang juru bicara
- Juru bicara dalam tim perundingan tidak harus ketua
tim perundingan akan tetapi orang yang benar – benar dianggap
mampu/menguasai etika perundingan
- Setiap materi/konsep PKB yang akan dibahas harus
disampaikan oleh juru bicara tim perundingan
- Setiap materi/konsep yang akan dibahas selanjutnya
dicatat dalam risalah perundingan yang dilakukan oleh notulis
- Materi/konsep PKB yang telah dibahas selanjutnya
dicatat dalam risalah perundingan yang dilakukan oleh notulis
- Materi/konsep PKB yang belum disepakati dapat
dipending/tunda untuk selanjutnya dibahas kembali setelah seluruh konsep
PKB selesai dirundingkan
- Dalam hal ternyata ada materi/konsep yang tidak dapat
disepakati maka dapat melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab
dibidang ketenagakerjaan, antara lain :
- Instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjan di Kabupaten/Kota apabila lingkup berlakunya perjanjian
kerja bersama hanya mencakup satu Kabupaten/Kota;
- Instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjan di Provinsi, apabila lingkup berlakunya perjanjian kerja
bersama lebih dari satu Kabupaten/Kota di satu Provinsi;
- Ditjen Pembina Hubungan Industrial pada Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi apabila lingkup berlakunya perjanjian kerja
bersama lebih dari satu provinsi.
Setelah seluruh isi konsep PKB
dirundingkan dan disepakati maka isi konsep PKB tersebut disalin kembali
berdasarkan yang telah disepakati untuk selanjutnya dilakukan penanda tanganan
secara keseluruhan oleh kedua belah pihak. Penandatangan PKB oleh serikat pekerja/buruh dilakukan oleh
Ketua dan Sekretaris pengurus serikat pekerja/buruh dan dari pihak perusahaan
dilakukan oleh Presiden direktur/Direktur utama perusahaan tersebut. Setelah
perjanjian kerja bersama disepakati dan ditandatangani oleh pengusaha dan wakil
pekerja dalam hal ini oleh pengurus serikat pekerja (minimal ketua dan
sekretaris) maka selanjutnya didaftarkan pada instansi pada instansi yang
bertangung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan maksud :
Setelah seluruh isi konsep PKB
dirundingkan dan disepakati maka isi konsep PKB tersebut disalin kembali
berdasarkan yang telah disepakati untuk selanjutnya dilakukan penanda tanganan
secara keseluruhan oleh kedua belah pihak. Penandatangan PKB oleh serikat
pekerja/buruh dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris pengurus serikat
pekerja/buruh dan dari pihak perusahaan dilakukan oleh Presiden
direktur/Direktur utama perusahaan tersebut. Setelah perjanjian kerja bersama
disepakati dan ditandatangani oleh pengusaha dan wakil pekerja dalam hal ini
oleh pengurus serikat pekerja (minimal ketua dan sekretaris) maka selanjutnya
didaftarkan pada instansi pada instansi yang bertangung jawab dibidang
ketenagakerjaan dengan maksud sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan
syarat – syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan dan sebagai rujukan utama
jika terjadi perselisihan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama.
Daftar Pustaka :
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
B.Siswanto Sastrohadiwiryo, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan
Administratif dan Operasional, Bumi Aksara, Jakarta, 2003.
Bahder Johan Nasution, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat Bagi
Pekerja, Mandar Maju, Bandung, 2004.
G.Kartasapoetra dkk, Hukum Perburuhan Di Indonesia Berlandaskan
Pancasila, Cetakan Kedua, Bina Aksara, Jakarta, 1988.
Iftida Yasar, Menyusun Perjanjian Kerja Bersama, Menciptakan Hubungan
Industrial yang Harmonis Pengusaha-Pekerja, PPM, Jakarta, 2010.
Iman Sjahputra Tunggal, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan,
Harvarindo, Jakarta, 2007.
Sadono Sukirno, Ekonomi Pembangunan Proses, Masalah, dan Dasar
Kebijaksanaan, Bima Grafika, Jakarta, 1985.
Sekretariat Jenderal MPR RI, Persandingan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, Jakarta, 2002.
Yoga Anggoro (Ed.), 53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja (Untuk Karyawan
dan Perusahaan), hukumonline.com dan Visi Media, Jakarta, 2009.
Disampaikan dalam Acara Training Advokasi Perburuhan Federasi Serikat
Pekerja Pantai Utara (FSP PANTURA) Tanggal 27 September 2009 di Wisma Dinas
Kesehatan Bandungan.
[1] Sadono Sukirno, Ekonomi Pembangunan Proses, Masalah,
dan Dasar Kebijaksanaan, Bima Grafika, Jakarta, 1985, hlm. 203.
[2] Sekretariat Jenderal MPR RI, Persandingan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta,
2002, hlm. 48.
[3] B.Siswanto Sastrohadiwiryo, Manajemen Tenaga Kerja
Indonesia Pendekatan Administratif dan Operasional, Bumi Aksara, Jakarta,
2003, hlm. 3.
[4] Bahder Johan Nasution, Hukum Ketenagakerjaan
Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja, Mandar Maju, Bandung, 2004, hlm. 21.
[5] G.Kartasapoetra dkk, Hukum Perburuhan Di Indonesia
Berlandaskan Pancasila, Cetakan Kedua, Bina Aksara, Jakarta, 1988, hlm. 13.
[6] Iman Sjahputra Tunggal, Dasar-dasar Hukum
Ketenagakerjaan, Harvarindo, Jakarta, 2007, hlm. 18.
[7] Ibid., hlm. 18.
[8] Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika,
Jakarta, 2009, hlm. 45.
[9] Ibid., hlm. iv.
[10] Iftida Yasar, Menyusun Perjanjian
Kerja Bersama, Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis Pengusaha-Pekerja,
PPM, Jakarta, 2010, hlm. 1.
[11] Yoga Anggoro (Ed.), 53 Tanya Jawab
Seputar Tenaga Kerja (Untuk Karyawan dan Perusahaan), hukumonline.com dan
Visi Media, Jakarta, 2009, hlm. 104.
[12] Iftida Yasar, op.cit., hlm. 4.
[13] Ibid., hlm. 5-6.
[14] Ibid., hlm. 6-8.
[15] Ibid., hlm. 9.
[16] Ibid., hlm. 9-11.
[17] Ibid. hlm. 11.
Undang-undang 13/2003
Pemenakertrans No. 28 tahun 2004
No comments:
Post a Comment