Pengadilan Hubungan
Industrial
Pengadilan Hubungan
Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan
umum. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus:
- di tingkat pertama
mengenai perselisihan hak;
- di tingkat pertama
dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
- di tingkat pertama
mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Hukum acara yang berlaku
pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku
pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali jika undang-undang
mengatur secara khusus.
Pengadilan Hubungan
Industrial berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di
setiap ibu kota propinsi yang daerah hukumnya meliputi propinsi yang
bersangkutan.
Dalam proses beracara di
Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang beperkara tidak dikenakan
biaya termasuk biaya eksekusi jika nilai gugatannya di bawah Rp.150.000.000,00
.
Proses pemeriksaan perkara
perselisihan di Pengadilan Hubungan Industri, dapat dilakukan dengan
Pemeriksaan Dengan Acara Biasa dan Pemeriksaan Dengan Acara Cepat.
Adapun proses Pengadilan Dengan Acara
Biasa adalah sebagai berikut :
- Dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan Majelis Hakim,
maka Ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan sidang pertama.
- Pemanggilan para
pihak secara sah untuk menghadiri pengadilan Sidang, dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Sidang dilakukan secara terbuka,
kecuali majelis hakim menetapkan lain. Artinya, memungkinkan siding
dilakukan secara tertutup. Kalaupun dilakukan secara terbuka hanya saat
pembacaan putusan saja.
- Jika salah satu pihak atau para
pihak tidak dapat menghadiri sidang tanpa alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan, Ketua Majelis Hakim menetapkan hari sidang berikutnya, yang
ditetapkan paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak hari
penundaan.
- Penundaan sidang karena
ketidakhadiran salah satu atau para pihak diberikan sebanyak-banyaknya 2
(dua) kali penundaan.
- Dalam hal penggugat atau kuasa
hukumnya yang sah setelah dipanggil secara patut sebagaimana tidak datang
menghadap Pengadilan pada sidang penundaan terakhir, maka gugatannya
dianggap gugur, akan tetapi penggugat berhak mengajukan gugatannya sekali
lagi.
- Jika tergugat atau kuasa hukumnya
yang sah setelah dipanggil secara patut
tidak datang menghadap Pengadilan padasidang penundaan terakhir, maka Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perselisihan tanpa dihadiri tergugat.
- Apabila dalam persidangan
pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus
segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk
membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa pekerja/buruh yang
bersangkutan.
- Putusan sela dapat dijatuhkan
pada hari persidangan pertama, atau hari persidangan kedua.
- Jika selama pemeriksaan sengketa
masih berlangsung dan Putusan Sela tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha,
Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan
Pengadilan Hubungan Industrial.
- Putusan Sela tidak dapat diajukan
perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum.
Sedangkan proses
Pengadilan Dengan Cara Cepat adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan dengan cara cepat
dapat dilakukan jika terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu
pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan
permohonan dari yang berkepentingan, para pihak dan/atau salah satu pihak
dapat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan
sengketa dipercepat.
- Dikabulkan atau tidaknya permohonan
Pemeriksaan Dengan Cara Cepat, ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri
dalam jangka waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan.
- Dalam hal permohonan pemeriksaan
cepat dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari kerja setelah dikeluarkannya penetapan, menentukan Majelis Hakim,
hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan.
- Tenggang waktu untuk jawaban dan
pembuktian kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14
(empat belas) hari kerja.
Dalam Pengadilan Hubungan
Industrial, keputusan diambil oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan empat
hal, yaitu :
- Hukum
- Perjanjian yang ada
- Kebiasaan
- Keadilan
Syarat lainnya agar
keputusan ini sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat yaitu keputusan
harus dibacakan dalam siding yang terbuka untuk umum.
Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial juga harus memuat :
- kepala putusan berbunyi: “DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
- nama, jabatan, kewarganegaraan,
tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih;
- ringkasan pemohon/penggugat dan
jawaban termohon/ tergugat yang jelas;
- pertimbangan terhadap setiap
bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama
sengketa itu diperiksa;
- alasan hukum yang menjadi dasar
putusan;
- amar putusan tentang
sengketa;
- hari, tanggal putusan, nama Hakim, Hakim Ad-Hoc
yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak
hadirnya para pihak.
Tidak dipenuhinya hal
tersebut diatas, menyebabkan batalnya putusan pengadilan.
Ketentuan Waktu dalam Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial adalah
sebagai berikut :
- Majelis Hakim wajib memberikan
putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya
50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak siding pertama.
- Panitera Pengganti Pengadilan
Hubungan Industrial dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah putusan Majelis Hakim dibacakan, harus sudah menyampaikan
pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang.
- Selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja setelah putusan ditandatangani, Panitera Muda harus
sudah menerbitkan salinan putusan.
- Panitera Pengadilan Negeri dalam
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah salinan putusan
diterbitkan harus sudah mengirimkan salinan putusan kepada para pihak.
Pengadilan Tingkat kasasi
Perselisihan Hubungan Hubungan
Industrial setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial
masih dapat dilanjutkan melalui upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah
Agung. Namun, hanya perselisihan hak dan perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan
Kerja) saja yang dapat dilanjutkan upaya hukumnya ke tingkat kasasi. Sementara
untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan,
putusan Pengadilan Hubungan Industrial bersifat final.
Adapun proses pengajuan kasasi
ke Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
- permohonan kasasi kepada Mahkamah
Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja : bagi
pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis
hakim; bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima
pemberitahuan putusan.
- Salah satu pihak atau para pihak
yang hendak mengajukan permohonan kasasi harus menyampaikan secara
tertulis melalui Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri setempat.
- Sub Kepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
kasasi harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Mahkamah
Agung.
- Penyelesaian perselisihan hak
atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan kasasi.
Sumber :
UU No. 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan
UU No. 2/2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
No comments:
Post a Comment