Tuesday, August 23, 2016

Upah

Picture by flickr.com
Upah dapat diartikan sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Hak pekerja/buruh atas upah timbul sejak dimulainya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh dan berakhir saat putusnya hubungan kerja. Upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh tidak boleh kurang dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Dibandingkan menggunakan istilah “upah” atau “Wage”, Orang Indonesia lazimnya menyebut upah dengan “Gaji” atau “Salary”. Memang di luar negeri upah/wage biasanya digunakan untuk pekerja-pekerja kelas rendah. Sementara gaji/salary digunakan untuk pekerja-pekerja kelas menengah dan atas. Namun, karena peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan menggunakan istilah upah, maka dalam hubungan industrial dan  ketenagakerjaan di Indonesia istilah yang digunakan adalah upah.
Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Berdasarkan satuan waktu, upah ditetapkan secara harian, mingguan atau bulanan. Upah berdasarkan waktu harian, upah sehari ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Perusahaan yang menetapkan Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima);
  • Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).

Sementara upah berdasarkan satuan hasil, ditetapkan sesuai hasil pekerjaan yang disepakati. Penetapan dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Untuk pemenuhan ketentuan perundang-undangan, upah sebulan untuk upah berdasarkan satuan hasil ditentukan berdasarkan upah rata-rata 3 bulan terakhir yang diterima pekerja/buruh.
Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan pada waktu yang diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan. Upah dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan pertanggal pembayaran upah. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Upah dibayarkan paling cepat seminggu satu kali atau paling lambat sebulan satu kali kecuali untuk perjanjian kerja kurang dari satu minggu.
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor Se-07/Men/1990 Tentang Pengelompokan Upah dijelaskan bahwa pendapatan pekerja/buruh terdiri dari pendapatan upah dan pendapatan non upah. Pendapatan berupa upah terdiri dari komponen-komponen :
  • Upah Pokok : adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Tunjangan Tetap : adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama, dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Istri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kemahalan; Tunjangan Daerah; Tunjangan Jabatan dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Tranport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
  • Tunjangan Tidak Tetap: adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

Adapun ketentuan komponen-komponen upah sebagaimana tersebut diatas, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 94 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah sebagai berikut :

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (2) dan (3) yaitu :

“(2) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.”

“(3) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

Untuk penjelasan dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas, kita ambil contoh sebagai berikut :
Contoh 1 :
“A” adalah karyawan  PT VWX. Setiap bulan “A” mendapat upah sebesar Rp.10,000,000.-, dengan komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Maka besaran upah pokok dan tunjangan tetap “A” adalah,
Upah pokok        : 75% X Rp.10,000,000.- = Rp.7,500,000.-
Tunjangan Tetap : Rp.10,000,000 – Rp.7,500,000 = Rp.2,500,000.-

Contoh 2 :
“B” adalah karyawan PT CDE. Setiap bulan “B” mendapatkan upah sebesar Rp. 12,000,000.- dengan komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Jika diketahui jumlah tunjangan tidak tetap adalah Rp.1,000,000.-, Maka besaran upah pokok dan tunjangan tidak tetap “B” adalah,
Upah Pokok & Tunjangan Tetap        : Upah – Tunjangan Tidak tetap
                                                              Rp.12,000,000 – Rp.1,000,000 = Rp.11,000,000.-
Upah Pokok                                        : 75% X Rp.11,000,000.- =  Rp.8,250,000.-
Tunjangan Tetap                                 : Rp.11,000,000 – Rp.  8,250,000 = Rp.2,750,000.-

Sementara pendapatan non upah adalah meliputi :
  • Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/nature yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.
  • Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) Gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya. 

Dari pendapatan upah dan non upah diatas, yang secara normatif (diatur dalam undang-undang) wajib diberikan oleh pengusaha adalah upah pokok dan Tunjangan Hari Raya. Sedangkan komponen-komponen lainnya tidak wajib diberikan oleh pengusaha, kecuali jika telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja atau diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau sesuai kebiasaan di perusahaan.


No comments:

Post a Comment