![]() |
| Picture by flickr.com |
Dibandingkan menggunakan istilah “upah” atau “Wage”,
Orang Indonesia lazimnya menyebut upah dengan “Gaji” atau “Salary”. Memang di
luar negeri upah/wage biasanya digunakan untuk pekerja-pekerja kelas rendah.
Sementara gaji/salary digunakan untuk pekerja-pekerja kelas menengah dan atas.
Namun, karena peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan menggunakan istilah
upah, maka dalam hubungan industrial dan ketenagakerjaan di Indonesia istilah yang
digunakan adalah upah.
Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau
satuan hasil. Berdasarkan satuan waktu, upah ditetapkan secara harian, mingguan
atau bulanan. Upah berdasarkan waktu harian, upah sehari ditetapkan dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Perusahaan yang menetapkan Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima);
- Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
Sementara upah berdasarkan satuan hasil, ditetapkan
sesuai hasil pekerjaan yang disepakati. Penetapan dilakukan oleh pengusaha
berdasarkan hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Untuk
pemenuhan ketentuan perundang-undangan, upah sebulan untuk upah berdasarkan
satuan hasil ditentukan berdasarkan upah rata-rata 3 bulan terakhir yang
diterima pekerja/buruh.
Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh
yang bersangkutan pada waktu yang diperjanjikan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh dengan memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah
yang diterima pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan. Upah dibayarkan
seluruhnya pada setiap periode dan pertanggal pembayaran upah. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari
libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan
pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
Upah dibayarkan paling cepat seminggu satu kali atau paling lambat sebulan satu
kali kecuali untuk perjanjian kerja kurang dari satu minggu.
Dalam Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor Se-07/Men/1990 Tentang Pengelompokan Upah dijelaskan bahwa pendapatan pekerja/buruh
terdiri dari pendapatan upah dan pendapatan non upah. Pendapatan berupa upah
terdiri dari komponen-komponen :
- Upah Pokok : adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Tunjangan Tetap : adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama, dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Istri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kemahalan; Tunjangan Daerah; Tunjangan Jabatan dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Tranport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
- Tunjangan Tidak Tetap: adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Adapun ketentuan komponen-komponen upah sebagaimana tersebut diatas, sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 94 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah sebagai
berikut :
“Dalam hal komponen upah terdiri dari
upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 %
(tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”
Kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun
2015 Pasal 5 ayat (2) dan (3) yaitu :
“(2) Dalam hal komponen Upah terdiri dari
Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
Upah pokok dan tunjangan tetap.”
“(3) Dalam hal komponen Upah terdiri dari
Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima
persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.”
Untuk penjelasan dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas, kita ambil
contoh sebagai berikut :
Contoh 1 :
“A” adalah karyawan PT VWX.
Setiap bulan “A” mendapat upah sebesar Rp.10,000,000.-, dengan komponen upah
terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Maka besaran upah pokok dan
tunjangan tetap “A” adalah,
Upah pokok : 75% X Rp.10,000,000.- = Rp.7,500,000.-
Tunjangan Tetap : Rp.10,000,000 – Rp.7,500,000 =
Rp.2,500,000.-
Contoh 2 :
“B” adalah karyawan PT CDE. Setiap bulan “B” mendapatkan upah sebesar
Rp. 12,000,000.- dengan komponen upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap
dan tunjangan tidak tetap. Jika diketahui jumlah tunjangan tidak tetap adalah
Rp.1,000,000.-, Maka besaran upah pokok dan tunjangan tidak tetap “B” adalah,
Upah Pokok & Tunjangan Tetap : Upah – Tunjangan Tidak tetap
Rp.12,000,000
– Rp.1,000,000 = Rp.11,000,000.-
Upah Pokok :
75% X Rp.11,000,000.- = Rp.8,250,000.-
Tunjangan Tetap :
Rp.11,000,000 – Rp. 8,250,000 =
Rp.2,750,000.-
Sementara
pendapatan non upah adalah meliputi :
- Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/nature yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.
- Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR) Gratifikasi dan pembagian keuntungan lainnya.
Dari pendapatan
upah dan non upah diatas, yang secara normatif (diatur dalam undang-undang)
wajib diberikan oleh pengusaha adalah upah pokok dan Tunjangan Hari Raya.
Sedangkan komponen-komponen lainnya tidak wajib diberikan oleh pengusaha,
kecuali jika telah diperjanjikan dalam perjanjian kerja atau diatur dalam
Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau sesuai kebiasaan
di perusahaan.

No comments:
Post a Comment