![]() |
| Picture by filckr.com |
Serikat Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya. Terkait dengan
kelahiran serikat buruh, muncul berbagai teori yang dibangun
berdasarkan beberapa pandangan. Teori tersebut diantaranya,
Teori Kemakmuran Umum
Kebanyakan anggota pimpinan serikat buruh beranggapan bahwa
apa yang baik bagi serikat buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang
diperjuangkan oleh serikat buruh merupakan sumber tenaga beli yang mendorong
dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Tuntutan jaminan sosial dan kesehatan oleh
serikat-serikat buruh dipandang sebagai suatu tuntutan yang akan memberi
manfaat bagi mereka yang berada di luar serikat buruh. Terhadap pendapat
tersebut, dilancarkan kecaman bahwa serikat buruh bertanggungjawab atas : WAGE
PUSH INFLATION, upah tinggi cenderung menaikkan inflasi. Terhadap kecaman ini,
serikat buruh membantah dengan menyatakan bahwa upah tinggi akan menaikkan
produktivitas. Produktivitas yang tinggi akan menurunkan biaya produksi. Maka
tuntutan kenaikan upah tidak akan menimbulkan inflasi tetapi sebaliknya
menurunkan harga-harga barang.
Teori Labour Marketing
Menurut teori ini, kebanyakan kondisi di tempat buruh bekerja
ditentukan oleh kekuatan dan pengaruh buruh di pasar dengan tenaga kerja.
Serikat buruh menganggap dirinya sebagai economic agent di pasar-pasar
tenaga kerja. Apabila persediaan tenaga kerja lebih besar daripada permintaan
akan tenaga kerja, harga tenaga kerja menjadi murah/rendah. Maka supaya tidak
merosot harus diadakan keseimbangan.
Teori Produktivitas
Menurut teori ini, upah ditentukan oleh produktivitas
karyawan. Maka produktivitas yang lebih tinggi harus memperoleh upaya yang
lebih tinggi pula.
Teori Bargainning
Menurut teori bargainning modern, baik karyawan maupun
majikan memasuki pasar tenaga kerja tanpa harga permintaan/penawaran yang
pasti. Tetapi ada batas harga permintaan/penawaran tertinggi dan terendah.
Dalam batas-batas harga tersebut, tingkat upah ditentukan oleh kekuatan bargainning
kedua belah pihak. Buruh individual yang berkekuatan lemah harus menerima
tingkat upah yang terendah. Sebaliknya, serikat buruh dapat menggunakan
kekuatan ekonominya yang lebih besar untuk menuntut tingkat upah yang lebih
tinggi
Oposisi Loyal terhadap Manajemen
Teori ini tidak menyarankan serikat buruh menjadi manajer atau
serikat buruh membantu majikan dalam tugas mereka sebagai manajer, akan tetapi
teori ini menganjurkan serikat buruh menolak tanggung jawab atas manajemen.
Perkembangan Tanggung Jawab dan Wewenang Serikat Buruh
Kehadiran serikat buruh dimaksudkan untuk menciptakan dan
mempertahankan serikat buruh yang berwenang dan kuat serta dapat mewakili
anggotanya dan melaksanakan persetujuan yang telah dicapai dengan pihak
terkait. Untuk dapat melakukan tindakan yang efektif, serikat buruh harus
bertindak tegas mengenai hak dan kewajiban anggotanya. Melihat perkembangan
teori perburuhan maka ada beberapa cara yang ditempuh oleh serikat buruh dalam
meraih pengakuan dari majikan mereka. Diantaranya adalah dengan melakukan
protes secara teorganisir. Selain itu serikat buruh juga melakukan kontrol
disiplin di internal mereka.
Perkembangan tanggung jawab dan wewenang buruh bila dilihat
secara teoritis terbagi atas tiga yakni Union Security, sarana serikat
buruh menghadapi majikan dan Internal Control and Diciplene.
1. Union Security
Anti Union Shop
Serikat buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak
untuk memberikan kerja kepada anggota serikat buruh.
Open Shop
Majikan masih tetap tidak mengakui serikat buruh sebagai wakil
pada buruh. Majikan langsung berurusan dengan para buruh secara individual.
Exclusive Bargainning Agent
Serikat buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh. Serikat
buruh bertanggung jawab atas perundingan-perundingan yang menyangkut kondisi
bagi semua karyawan, termasuk karyawan yang tidak menjadi anggota serikat
buruh.
Preferential Shop
Majikan memberi prioritas bagi buruh yang menjadi anggota
serikat buruh.
Maintenance of Membership
Semua karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada atau
setelah tanggal tertentu harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu
persetujuan kerja.
Agency Shop
Semua karyawan harus membayar iuran kepada serikat buruh
meskipun tidak menjadi anggota serikat buruh.
Union Shop
Semua karyawan harus menjadi anggota serikat buruh. Majikan
dapat mempekerjakan orang-orang yang bukan anggota serikat buruh tetapi setelah
mereka diterima sebagai karyawan harus menjadi anggota serikat buruh.
Closed Shop
Hanya anggota serikat buruh yang dapat diterima sebagai
karyawan.
Check off
Majikan memotong dari upah buruh sejumlah uang untuk
disetorkan ke dalam kas serikat buruh sebagai iuran buruh.
2. Sarana Serikat Buruh Menghadapi Majikan
Sarana serikat buruh menghadapi majikannya diantaranya adalah:
Pemogokan (Strike)
a. Economic Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh faktor keinginan menaikkan
upah.
b. Unfair Labour Practice Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh sikap protes atas tindakan
sewenang-wenang perusahaan. Misalnya karena ada tindakan menghalangi karyawan
menjadi anggota serikat buruh, kebijakan diskriminatif, dan lain sebagainya.
c. Smphathetics Strikes
Tindak pemogokan bukan karena alasan protes terhadap
perusahaan sendiri, melainkan karena dukungan atas aksi mogok buruh di
perusahaan lain.
d .General Strike
Tindak pemogokan yang merupakan perluasan dari Sympathetics
Strike karena melibatkan seluruh atau sebagian besar anggota di dalam suatu
kelompok atau wilayah tertentu
e.Outlaw Strike
Tindak pemogokan yang dijalankan tanpa instruksi dari serikat
buruh selaku pemegang kuasa kebijakan
f. Flash Strike of Quickie
Tindak pemogokan yang didorong oleh anggota tertentu dari
serikat buruh dan kadang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tindakan ini
termasuk pemogokan liar
3. Internal Control and Diciplene
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan hubungan industrial,
serikat buruh memberi kekuasaan kepada para pengurus serikat untuk bertindak
terhadap anggotanya yang menentang pimpinan atau menolak taat pada aturan yang
disertakan dalam perjanjian kerja. Sangsi dapat berupa denda atau pemecatan
keanggotaan. Selain itu antara majikan dan buruh dibuat suatu perjanjian
kolektif. Perjanjian ini memuat kebijakan dan praktek kerja yang telah
disepakati bersama oleh kedua pihak dalam perundingannya. Perundingan ini
biasanya dimulai dengan sebuah penjelasan tentang maksud diadakannya
perjanjian. Dalam perjanjian ini terdapat beberapa klausula yang biasanya pula
disertakan. Meliputi masalah upah dan gaji, jam kerja, jaminan sosial, pengakuan
terhadap serikat buruh, dan lain-lain.
Beberapa dasar yang dipakai sebagai rujukan kehadiran serikat
buruh antara lain,
- Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
- Piagam PBB tentang Hak-hak azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
- UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98
mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
- KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO
NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
- KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran
Serikat Pekerja
- KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara
Pendaftaran Serikat Pekerja
- UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
- UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (PPHI)
- Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat
Pekerja yg bersangkutan
Sumber :
Suprihanto John, Hubungan Industrial, BPFE, Yogyakarta, 2002
http://www.scribd.com/doc/24333108/PENGERTIAN-BURUH
Akses pada tanggal 5 November 2011
http://ppmi-upawafer.wen.ru/page/c.html
Akses pada tanggal 5 November 2011
http://www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/hub.industrial_pancasila/bab3-teori_hubungan_industrial.pdf
Akses pada tanggal 5 November 2011

No comments:
Post a Comment