Thursday, August 25, 2016

Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan

Picture by flickr.com
Peraturan undang-undang ketenagakerjaan merupakan bentuk campur tangan pemerintah dalam hubungan industrial yang bertujuan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan biasa disebut dengan hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan, secara pengertian para ahli memberikan pengertian yang berbeda-beda, hal ini bergantung dari hukum positif yang berlaku berbeda di setiap negara. Pengertian-pengertian peraturan undang–undangan ketenagakerjan/hukum ketenagakerjaan/hukum perburuhan dari beberapa ahli antara lain :
  • EH van Asveld : Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja.
  • Molenaar : Hukum Ketenagakerjaan ialah bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan buruh dan antara buruh dan penguasa.
  • Soetiksno : Hukum Ketenagakerjaan merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut.
  • Prof. Imam soepomo : Hukum ketenagakerjaan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
  • Mok : hukum perburuan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
  • M.G. Levenbach : hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja itu.
  • N.E.H. Van Esveld : hukum perburuhan adalah tidak hanya meliputi hubungan kerja dengan pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
  • Halim : hukum perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
  • Daliyo : hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasa.
  • Syahrani : hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan perburuhan, yaitu hubungan antara buruh dan majikan dengan perintah (penguasa).

Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan/hukum ketenagakerjaan/hukum perburuhan bersifat :

Hukum Privat (perdata)
Karena mengatur hubungan orang-perorangan yaitu antara pekerja dgn pengusaha

Hukum Publik
Karena dalam pelaksanaannya diperlukan campur tangan pemerintah, contoh : penetapan upah minimum, perizinan yg menyangkut ketenagakerjaan,masalah penyelesaian hubungan industrial,adanya sanksi terhadap pelanggaran atau tindak pidana di bidang ketenagakerjaan 

Imperatif / dwingenrecht/memaksa,
artinya hukum yg harus ditaati secara mutlak, tidak boleh dilanggar. Contoh :
  • Pasal 42 ayat (1) UU No.13/2003  Tentang Penggunaan  Tenaga Kerja Asing
  • Pasal 59 ayat (1) UU No.13/2003  Tentang Pembuatan  perjanjian kerja waktu tertentu 
  • Fakultatif/regelendrecht/mengatur, Contoh :
  • Pasal 51 ayat (1) UU No.13/2003 Tentang  perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis dan tidak tertulis
  • Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tentang masa percobaan 3 bulan dalam perjanjian PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mana pengusaha bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakan masa percobaan.
  • Pasal 10 ayat(1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.

Selain Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai induk dari peraturan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat juga undang-undang dan  peraturan peraturan lainnya yang mengatur secara lebih spesifik hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, antara lain :
  • Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  • Perda Jawa Barat No. 6 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
  • DLL



No comments:

Post a Comment