![]() |
| Picture by flickr.com |
Peraturan undang-undang ketenagakerjaan merupakan bentuk
campur tangan pemerintah dalam hubungan industrial yang bertujuan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
- EH van Asveld : Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja.
- Molenaar : Hukum Ketenagakerjaan ialah bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan buruh dan antara buruh dan penguasa.
- Soetiksno : Hukum Ketenagakerjaan merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut.
- Prof. Imam soepomo : Hukum ketenagakerjaan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
- Mok : hukum perburuan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
- M.G. Levenbach : hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja itu.
- N.E.H. Van Esveld : hukum perburuhan adalah tidak hanya meliputi hubungan kerja dengan pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
- Halim : hukum perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
- Daliyo : hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasa.
- Syahrani : hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan perburuhan, yaitu hubungan antara buruh dan majikan dengan perintah (penguasa).
Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan/hukum
ketenagakerjaan/hukum perburuhan bersifat :
Hukum Privat (perdata)
Karena mengatur hubungan
orang-perorangan yaitu antara pekerja dgn pengusaha
Hukum Publik
Hukum Publik
Karena dalam
pelaksanaannya diperlukan campur tangan pemerintah, contoh : penetapan upah
minimum, perizinan yg menyangkut ketenagakerjaan,masalah penyelesaian hubungan
industrial,adanya sanksi terhadap pelanggaran atau tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan
Imperatif / dwingenrecht/memaksa,
artinya hukum yg harus ditaati secara mutlak, tidak boleh
dilanggar. Contoh :
- Pasal 42 ayat (1) UU No.13/2003 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Pasal 59 ayat (1) UU No.13/2003 Tentang Pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu
- Fakultatif/regelendrecht/mengatur, Contoh :
- Pasal 51 ayat (1) UU No.13/2003 Tentang perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis dan tidak tertulis
- Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tentang masa percobaan 3 bulan dalam perjanjian PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mana pengusaha bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakan masa percobaan.
- Pasal 10 ayat(1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.
Selain Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan sebagai induk dari peraturan undang-undang ketenagakerjaan di
Indonesia, terdapat juga undang-undang dan
peraturan peraturan lainnya yang mengatur secara lebih spesifik hal-hal
yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, antara lain :
- Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
- Perda Jawa Barat No. 6 Tahun 2014 Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
- DLL

No comments:
Post a Comment