Dalam Undang-undang 13/2003 tentang
ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah masa kerja. Ketenagakerjaan juga meliputi hal-hal sebagai
berikut ;
- Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana
ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam
penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan
ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
- Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis
data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang
mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
- Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas,
disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian
tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.K
- Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
- Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang
diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan
dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan
instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses
produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai
keterampilan atau keahlian tertentu.
- Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan
tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh
pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi
kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam ekonomi suatu negara, tenaga
kerja merupakan unsur yang sangat penting dan menjadi penentu keberhasilan
dalam memajukan perekonomian negara melalui industri-industri dan usaha-usaha
di bernagai bidang. Sumber daya alam, mesin, dan unsur-unsur lainnya tidak akan
bisa berfungsi dan menghasilkan sesuatu tanpa adanya tenaga kerja. Dalam
Undang-undang 13 tahun 2003 Tenaga kerja diartikan sebagai setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Tenaga kerja dapat dibedakan
berdasarkan batas kerja dan berdasarkan kualitas.
Berdasarkan batas kerja tenaga kerja
dapat dibedakan menjadi,
- Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia
produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi
sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
- Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka
yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah
tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah:
- anak sekolah dan mahasiswa
- para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan
- para pengangguran sukarela
Sedangkan berdasarkan kualitas tenaga
kerja dapat dibedakan menjadi,
- Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga
kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan
cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara,
dokter, guru, dan lain-lain.
- Tenaga kerja terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga
kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman
kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang
sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah,
mekanik, dan lain-lain.
- Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak
terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh:
kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya
Namun, tidak semua tenaga kerja adalah
pekerja. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Sumitro Djojohadikusumo (1987) bahwa
tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk
mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang
menganggur terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.
Kesempatan kerja merupakan hubungan
antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Agar kesempatan
kerja mampu menyerap angkatan kerja yang ada, maka pertumbuhan angkatan kerja
harus diimbangi dengan pertumbuhan investasi yang mampu menyerap angkatan
kerja. Dalam dunia ekonomi, kesempatan kerja adalah peluang atau keadaan yang
menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia
dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh pekerjaan sesuai
dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing.
Sementara, tenaga kerja yang sudah
mendapatkan pekerjaan disebut sebagai pekerja. Undang-undang 13 tahun 2003
menjelaskan Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
Dalam teori klasik, pekerja/buruh
dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
- Pekerja/buruh kerah putih yaitu mereka yang
menggunakan otak dalam bekerja; dan
- Pekerja/buruh kasar yaitu mereka yang menggunakan
otot dalam bekerja.
Pekerja/buruh kerah putih maupun
pekerja/buruh kasar yang membedakan hanya bagaimana cara mereka bekerja.
Tetapi, pada dasarnya keduanya sama-sama bekerja dan mendapatkan upah dari
pemberi kerja.
Siapa itu pemberi kerja?
Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan
disebutkan bahwa Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan
hukum, atau badan badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar
upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengusaha adalah :
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum
yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum
yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum
yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Perusahaan adalah :
- setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik
milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
- usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
Antara pekerja/buruh dan pemberi kerja
terjalin suatu hubungan yang disebut hubungan kerja yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan
antara pekerja/buruh dan pemberi kerja baru akan terjadi setelah dibuatnya
perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pemberi kerja, yang mana dalam
perjanjian kerja itu akan disepakati hak, kewajiban dan syarat-syarat kerja
pekerja/buruh dan pemberi kerja (pengusaha).
Sumber :
No comments:
Post a Comment