![]() |
| Picture by flickr.com |
Upah lembur sifatnya wajib diberikan pengusaha
kepada pekerja/buruh yang melakukan kerja lembur. Namun pengecualian untuk hal
ini adalah bagi pekerja/buruh yang termasuk ke dalam golongan tertentu yaitu mereka
yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan
pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut
waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada aturan yang lebih spesifik yang mengatur jabatan dan
golongan mana saja yang tidak berhak atas upah lembur. Untuk golongan tertentu
dimaksud, dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan. Ada perusahaan
yang menerapkan kebijakan pekerja level paling bawah hingga level supervisor
adalah kelompok pekerja/buruh yang mendapatkan upah lembur, ada pula perusahaan
yang menerapkan kebijakan upah lembur diberikan hingga pekerja/buruh level
junior manager. Semuanya akan tergantung kepada kebijakan sesuai dengan Peraturan
Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama di masing-masing perusahaan.
Besaran upah lembur sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.
102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur yaitu :
- Pada hari kerja biasa dibayarkan :
- Jam kedua dan seterusnya : 2 x upah sejam
- Pada hari Raya Resmi/hari libur mingguan dibayar :
- Jam kedelapan : 3 x upah sejam
- Jam kesembilan dan seterusnya : 4 x upah sejam
- Apabila hari Raya resmi/libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek :
- Jam keenam : 3 x upah sejam
- Jam ketujuh dan seterusnya : 4 x upah sejam
Besaran upah lembur perjam adalah 1/173 X upah sebulan,
dengan ketentuan :
- Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas) bulan sebaaimana dimaksud diatas, maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah minimum setempat.
- Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah.
- Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan upah.
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor Kep. 102/Men/Vi/2004
Ps 9, Ps 10)
Berikut adalah contoh cara perhitungan upah lembur (pada
hari kerja biasa 3 jam) :
Contoh 1 :
Komponen upah = Upah Pokok & Tunjangan Jabatan
Upah & Tunjangan Jabatan/Bulan : Rp.8,000,000.-
(Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka
dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % (seratus perseratus) dari upah).
Upah Lembur/jam :
1/173 X Rp.8,000,000.- = Rp.46,242.77.-
Upah Lembur (
jam pertama) : 1.5 X Rp.46,242.77.-
( jam kedua) : 2 X Rp.46,242.77.-
(jam ketiga) : 2 X Rp.46,242.77.-
Total Upah Lembur :
5.5 X Rp.46,242.77.- = Rp.254,335.22
Contoh 2 :
Komponen upah = Upah pokok, Tunjangan Jabatan &
Tunjangan Transport
Upah Pokok :
Rp.5,000,000.-
Tunjangan Jabatan :
Rp.1,000,000.-
Tunjangan Transport : Rp.4,000,000.-
Jumlah Keseluruhan Upah : Rp.10,000,000.-
(Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan
tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil
dari 75 % (tujuh puluh lima perseratus) keseluruhan upah, maka dasar
perhitungan upah lembur 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari keseluruhan
upah).
Upah :
75% X Rp.10,000,000.- =
Rp.7,500,000.-
Upah Lembur/jam : 1/173 X
Rp.7,500,000.- = Rp.43,352.60.-
Upah Lembur (jam
pertama) : 1.5 X Rp.43,352.60.-
(jam kedua) :
2 X Rp.43,352.60.-
(jam ketiga) :
2X Rp.43,352.60.-
Total Upah
Lembur : 5.5 X
Rp.43,352.60.- = Rp.238,439.30.-
Hak yang wajib diberikan
pengusaha kepada pekerja/buruh yang lembur selain upah lembur adalah memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori
apabila kerja lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih. Selain itu, pengusaha tidak bisa
memaksakan lembur kepada pekerja/buruh, karena lembur harus atas dasar adanya
persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.

No comments:
Post a Comment