![]() |
| Picture by flickr.com |
Dalam teori gerakan buruh, mogok kerja
(strike) merupakan sarana yang digunakan oleh pekerja/buruh untuk menghadapi
majikannya (pengusaha). Mogok kerja biasa dilakukan jika ada perselisihan yang tidak dapat diseselaikan baik secara bipartit maupun mediasi antara pekerja/buruh dan pengusaha, yang dipicu adanya pelanggaran terkait hak normatif pekerja/buruh yang dilanggar oleh pengusaha.
Mogok kerja (strike) berdasarkan pemicunya dapat dibedakan menjadi
beberapa macam, antara lain :
- Economic Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh faktor keinginan menaikkan
upah.
- Unfair Labour Practice Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh sikap protes atas tindakan
sewenang-wenang perusahaan. Misalnya karena ada tindakan menghalangi karyawan
menjadi anggota serikat buruh, kebijakan diskriminatif, dan lain sebagainya.
- Smphathetics Strikes
Tindak pemogokan bukan karena alasan protes terhadap
perusahaan sendiri, melainkan karena dukungan atas aksi mogok buruh di
perusahaan lain.
- General Strike
Tindak pemogokan yang merupakan perluasan dari Sympathetics
Strike karena melibatkan seluruh atau sebagian besar anggota di dalam suatu
kelompok atau wilayah tertentu
- Outlaw Strike
Tindak pemogokan yang dijalankan tanpa instruksi dari serikat
buruh selaku pemegang kuasa kebijakan
- Flash Strike of Quickie
Tindak pemogokan yang didorong oleh anggota tertentu dari
serikat buruh dan kadang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tindakan ini
termasuk pemogokan liar.
Dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 1 point 23 disebutkan bahwa Mogok kerja adalah
tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama
dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau
memperlambat pekerjaan.
Dari penjelasan diatas, jelas bahwa
mogok kerja hanya dapat dilakukan oleh pekerja/buruh secara bersama-sama (tidak
bisa dilakukan secara perorangan) dan terencana dalam arti ;
- Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja
sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada
pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat.
- Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
- waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok
kerja;
- tempat mogok kerja;
- alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok
kerja; dan
- tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing
ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung
jawab mogok kerja.
- Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh
yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh, maka
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh
perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau
penanggung jawab mogok kerja.
Tindakan yang biasa dilakukan dalam
mogok kerja yaitu menghentikan sama sekali atau memperlambat pekerjaan.
Dalam beberapa kasus terjadi juga mogok kerja yang dilakukan para pekerja/buruh
dengan tetap melakukan pekerjaan, tetapi mereka menempel badge betuliskan
strike atau badge bewarna hitam di lengan kiri atau melingkar di kepala sebagai
bentuk protes terhadap manajemen. Namun, aksi mogok kerja semacam ini sangat
jarang sekali kita temukan.
Dalam Pasal 137 UU 13/2003 juga
disebutkan bahwa Mogok kerja sebagai hak dasar
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib,
dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Jadi, selain harus
memenuhi ketentuan terencana tersebut diatas, mogok kerja juga harus dilakukan
secara
- sah yaitu mengikuti prosedur dan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
- tertib dan damai, tidak mengganggu keamanan
dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda
milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat.
- Sebagai akibat gagalnya perundingan, yaitu bahwa perselisihan telah
diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan namun tidak tercapainya kesepakatan atau perundingan mengalami
jalan buntu yang dinyatakan dalam risalah perundingan oleh para pihak,
atau disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan, meskipun
serikat pekerja/serikat buruh telah mengajukan permintaan berunding secara
tertulis sebanyak 2 kali dalam tempo 14 hari kerja.
Dalam hal mogok kerja yang
dilakukan secara sah, siapapun dilarang :
- menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh untuk mengguna kan hak mogok kerja yang dilakukan
secara sah, tertib, dan damai.
- melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap
pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan
mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap para
pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengusaha dilarang :
- mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan
pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau
- memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk
apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh
selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
Mogok kerja dapat dinyatakan sebagai
mogok kerja yang tidak sah. sebagaimana dijelaskan dalam Kepmenakertrans No.
232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, bahwa Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan;
- bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
- tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ; dan/atau
- dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
- isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140
ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
- Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan
umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan
jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas
dikualifikasikan sebagai mogok kerja yang tidak sah.
Adapun akibat dari mogok
kerja yang tidak sah adalah dikualifikasikan sebagai mangkir. dalam hal ini,
pengusaha akan melakukan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok
sebanyak 2 kali berturut-turut, jeda panggilan pertama dan kedua adalah 3 hari
kerja dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut
dan tertulis. Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan tersebut, maka
dianggap mengundurkan diri. Begitu juga, mogok kerja pada perusahaan yang
melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya
membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang
sedang bertugas dikualifikasikan sebagai mangkir.
Pekerja/buruh yang
melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang
sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan
upah. Namun, jika tuntutannya bukan termasuk hak normatif, meskipun mogok kerja
dilakukan secara sah, maka pengusaha tidak wajib membayarkan upah kepada
pekerja/buruh yang mogok kerja.
Adapun kewajiban
pemerintah, dalam hal ini Instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan jika terjadi mogok kerja adalah :
- memberikan tanda terima surat
pemberitahuan mogok kerja
- Sebelum dan selama mogok kerja
berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan
mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
- Dalam hal perundingan
menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang
ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
- Dalam hal perundingan tidak
menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang
menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
Sumber :
Undang-undang 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
Kepmenakertrans No. 232 Tahun 2003
tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor31 Tahun2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial Melalui Perundingan Bipartit

No comments:
Post a Comment