![]() |
| picture by flickr.com |
Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak
negara yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Sedangkan
yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPH) 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Adapun yang menjadi objek penghasilan
yang dikenakan PPH 21 adalah,
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa
penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara
teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
- Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan
sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang
pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua
dan pembayaran lain sejenis.
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah
harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang
dibayarkan secara bulanan.
- Imbalan kepada pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee,
dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
- Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Kaitannya dengan PPH 21, ada istilah
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu :
pengurangan terhadap
penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam
negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak
penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam
pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan
Pada Bulan Juli 2016 Sesuai
dengan Keputusan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.010/2016
tentang Penyesuain Besarnya Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP), terjadi perubahan pada besaran PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu :
Status
|
Keterangan
|
PTKP Setahun
|
PTKP Sebulan
|
||
Semula
|
Menjadi
|
Semula
|
Menjadi
|
||
TK/0
|
Sendiri/Belum Kawin
|
36.000.000
|
54.000.000
|
3.000.000
|
4.500.000
|
K/0
|
Kawin Anak 0
|
39.000.000
|
58.500.000
|
3.250.000
|
4.875.000
|
K/1
|
Kawin Anak 1
|
42.000.000
|
63.000.000
|
3.500.000
|
5.250.000
|
K/2
|
Kawin Anak 2
|
45.000.000
|
67.500.000
|
3.750.000
|
5.625.000
|
K/3
|
Kawin Anak 3
|
48.000.000
|
72.000.000
|
4.000.000
|
6.000.000
|
Sementara besaran tarif pajak Pph 21
masih Tetap sama yaitu :
Tarif Pajak
|
5% x Rp. 1 -
Rp. 50.000.000
|
15% x Rp. 50.000.001 -
Rp. 250.000.000
|
25% x Rp. 250.000.001 -
Rp. 500.000.000
|
30% x Rp 500.000.001 -
tak terhingga
|
Pada dasarnya, PPh 21 dihitung selama
satu tahun, namun harus disetor ke kas Negara setiap bulan, sebanyak setahun
dibagi banyaknya bulan pengali.
Sebagai contoh berikut akan
disimulasikan besaran PPH 21 seorang karyawan bernama Juned, berstatus menikah
dengan anak 2, dengan besaran upah tiap bulan Rp. 4,100,000, masa penghitungan
pajak selama 12 bulan.
RUMUS PPH21
|
||
Nama Karyawan
|
Juned
|
|
Status
|
K/2
|
|
Komponen Upah
|
1 bulan
|
Disetahunkan
|
Upah
|
7,000,000.00
|
84,000,000.00
|
Tunjangan Tidak Tetap
|
500,000.00
|
6,000,000.00
|
THR
|
0.00
|
|
Bonus
|
0.00
|
|
Asuransi/Jamsostek
|
||
Jaminan Kecelakaan
(0.89%)
|
62,300.00
|
747,600.00
|
Jaminan Kematian (0.30%)
|
21,000.00
|
252,000.00
|
Jaminan Kesehatan (4%)
|
280,000.00
|
3,360,000.00
|
Jaminan Pensiun (2%)
|
140,000.00
|
1,680,000.00
|
Penghasilan Bruto
|
||
Basic Salary
|
84,000,000.00
|
|
Tunjangan Tidak tetap
|
6,000,000.00
|
|
Asuransi Pemberi Kerja
|
6,039,600.00
|
|
Total
|
96,039,600.00
|
|
THR
|
0.00
|
|
Bonus
|
0.00
|
|
Total Penghasilan Bruto
|
96,039,600.00
|
|
Pengurangan
|
||
Biaya Jabatan (5%)
|
4,801,980.00
|
|
Iuran Pengsiun
|
1,680,000.00
|
|
Total Pengurangan
|
4,801,980.00
|
|
Penghitungan Pph
|
||
Jumlah Penghasilan Netto
|
91,237,620.00
|
|
PTKP (Penghasilan Tidak
Kena Pajak)
|
67,500,000.00
|
|
PKP (Penghasilan Kena
Pajak)
|
23,737,620.00
|
|
Pph21 Setahun
|
1,186,881.00
|
|
Pph 21 Sebulan
|
98,906.75
|
|
Ket :
Biaya jabatan = 5% dari penghasilan
bruto, max Rp.500,000/bulan atau max Rp.6,000,000/tahun
Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto
- Pengurang
PTKP diseuaikan dengan status karyawan
PKP = Penghasilan Netto - PTKP
PPH 21 setahun = PKP X Tarif Pajak
PPH 21 sebulan = PPH 21
Setahun/banyaknya bulan pengali
Untuk Bonus dan THR ada tariff tersendiri
yaitu 10% dari setiap penerimaan Bonus atau THR.

No comments:
Post a Comment