Friday, August 05, 2016

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

picture by flickr.com
Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPH) 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.

Adapun yang menjadi objek penghasilan yang dikenakan PPH 21 adalah,
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. 
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. 
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain sejenis. 
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. 
  • Imbalan kepada pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. 
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Besaran PPH 21 dipengaruhi oleh besarnya penghasilan tiap karyawan, komponen upah di tiap perusahaan yang berbeda-beda dan besarnya penghasilan tiap bulan yang berubah-ubah dikarenakan tunjangan tidak tetap yang besarannya berbeda-beda di tiap bulan.
Kaitannya dengan PPH 21, ada istilah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu : 
pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Pada Bulan Juli 2016 Sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuain Besarnya Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP), terjadi perubahan pada besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu :

Status
      Keterangan
PTKP Setahun
PTKP Sebulan


Semula
Menjadi
Semula
Menjadi
TK/0
Sendiri/Belum Kawin
36.000.000
54.000.000
3.000.000
4.500.000
K/0
Kawin Anak 0
39.000.000
58.500.000
3.250.000
4.875.000
K/1
Kawin Anak 1
42.000.000
63.000.000
3.500.000
5.250.000
K/2
Kawin Anak 2
45.000.000
67.500.000
3.750.000
5.625.000
K/3
Kawin Anak 3
48.000.000
72.000.000
4.000.000
6.000.000

Sementara besaran tarif pajak Pph 21 masih Tetap sama yaitu :

Tarif Pajak
5%   x Rp. 1 - Rp. 50.000.000
15% x Rp. 50.000.001 - Rp. 250.000.000
25% x Rp. 250.000.001 - Rp. 500.000.000
30% x Rp 500.000.001 - tak terhingga

Pada dasarnya, PPh 21 dihitung selama satu tahun, namun harus disetor ke kas Negara setiap bulan, sebanyak setahun dibagi banyaknya bulan pengali.  
Sebagai contoh berikut akan disimulasikan besaran PPH 21 seorang karyawan bernama Juned, berstatus menikah dengan anak 2, dengan besaran upah tiap bulan Rp. 4,100,000, masa penghitungan pajak selama 12 bulan.

RUMUS PPH21
Nama Karyawan
Juned
Status
K/2
Komponen Upah
1 bulan
Disetahunkan
Upah
7,000,000.00
84,000,000.00
Tunjangan Tidak Tetap
500,000.00
6,000,000.00
THR

0.00
Bonus

0.00
Asuransi/Jamsostek
Jaminan Kecelakaan (0.89%)
62,300.00
747,600.00
Jaminan Kematian (0.30%)
21,000.00
252,000.00
Jaminan Kesehatan (4%)
280,000.00
3,360,000.00
Jaminan Pensiun (2%)
140,000.00
1,680,000.00
Penghasilan Bruto
Basic Salary
84,000,000.00
Tunjangan Tidak tetap
6,000,000.00
Asuransi Pemberi Kerja
6,039,600.00
Total
96,039,600.00
THR
0.00
Bonus
0.00
Total Penghasilan Bruto
96,039,600.00
Pengurangan
Biaya Jabatan (5%)
4,801,980.00
Iuran Pengsiun
1,680,000.00
Total Pengurangan
4,801,980.00
Penghitungan Pph
Jumlah Penghasilan Netto
91,237,620.00
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
67,500,000.00
PKP (Penghasilan Kena Pajak)
23,737,620.00
Pph21 Setahun
1,186,881.00
Pph 21 Sebulan
98,906.75

Ket :
Biaya jabatan = 5% dari penghasilan bruto, max Rp.500,000/bulan atau max Rp.6,000,000/tahun
Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto - Pengurang
PTKP diseuaikan dengan status karyawan
PKP = Penghasilan Netto - PTKP
PPH 21 setahun = PKP X Tarif Pajak
PPH 21 sebulan = PPH 21 Setahun/banyaknya bulan pengali
Untuk Bonus dan THR ada tariff tersendiri yaitu 10% dari setiap penerimaan Bonus atau THR.



No comments:

Post a Comment