Sebagai seorang pekerja
setiap kali menerima upah, jumlah upah yang kita terima tidak sama dengan yang
diperjanjikan. Hal ini sangat wajar karena ada beberapa potongan-potongan yang
menjadi tanggungan pekerja. Walaupun memang ada perusahaan yang memiliki
kebijakan untuk menanggung semua potongan yang seharusnya menjadi tanggungan pekerja,
sehingga jumlah upah yang diterima sama dengan yang diperjanjikan. Walau
demikian, meskipun perusahaan tempat kita bekerja tidak menanggung potongan
yang menjadi tanggungan pekerja, kita sebaiknya tahu apa saja potongan-potongan
yang menjadi tanggungan pekerja beserta besarannya.
Potongan BPJS
Potongan yang menjadi
tanggungan pekerja antara lain potongan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44
Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian. Dalam peraturan-peraturan tersebut, diatur bahwa potongan BPJS yang
menjadi tanggungan pekerja yaitu
- · BPJS Kesehatan (4%)
- · Jaminan Hari Tua/JHT (2%)
- · Jaminan Pensiun (1%).
Potongan lainnya yang
menjadi tanggungan pekerja selain potongan BPJS adalah Pph (Pajak Penghasilan)
Pasal 21, sebagaimana diatur dalam :
- Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyeroran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pekerja Harian dan Mingguan serta Pekerja Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
- Keputusan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuain Besarnya Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP), terjadi perubahan pada besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Adapun
penjelasan terperinci mengenai Pph21 sudah saya bahas pada postingan sebelumnya Pajak Penghasilan Pasal 21 (Pph21).
Iuran Serikat Pekerja
Selain BPJS dan Pph 21, pekerja yang merupakan anggota serikat pekerja juga dikenakan potongan untuk iuran serikat pekerja atau biasa disebut dengan istilah COS (Check On System). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep.187/Men Ix/2004 Tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh adalah dana yang
dihimpun dari upah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh yang dipungut setiap bulan dan besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga atau peraturan organisasi. Hal
yang harus diperhatikan dalam Iuran serikat pekerja adalah bahwa Pengusaha hanya dapat melakukan pemungutan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan
surat kuasa dari pekerja/buruh yang bersangkutan kepada pengusaha
untuk memotong upah pekerja/buruh. Tanpa adanya surat kuasa dari pengusaha tidak berhak untuk melakukan
pemotongan iuran serikat pekerja. Surat kuasa dimaksud tidak
diperlukan untuk pemotongan BPJS dan Pph21.
Lain-lain
Potongan-potongan
lainnya yang biasanya diberlakukan di perusahaan antara lain potongan koperasi (jika
diperusahaan tersebut terdapat koperasi dan pekerja merupakan anggota koperasi),
potongan untuk pihak ketiga (cicilan ruma, kendaraaan, dll), pembayaran hutang atau cicilan hutang, sewa
rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh
Pengusaha kepada pekerja.
Denda dan Ganti Rugi
Denda dan ganti rugi dapat dikenakan
kepada pekerja yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya,
sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda
dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama.
Ketentuan pemotongan upah, sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 58 PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan bahwa Jumlah keseluruhan pemotongan Upah adalah paling banyak
50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh.

No comments:
Post a Comment