![]() |
| Pict by flickr.com |
Dalam sebuah perusahaan untuk menjamin
keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerjadan pengusaha, serta kewenangan
dan kewajiban pengusaha, guna memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja
untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan
kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha
bersama yakni memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mengatur
syarat-syarat, maka perlu dibuat suatu aturan yang mengikat yang dibuat secara
tertulis dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan perusahaan. Aturan
ini disebut Peraturan Perusahaan (PP).
Yang menjadi dasar hukum Peraturan
Perusahaan (PP) adalah :
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 108-115
;dan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.
28 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan
Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian
Kerja Bersama.
Dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan
bahwa :
“Peraturan
Perusahaan yang selanjutnya disingkat PP adalah peraturan yang dibuat secara
tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib
perusahaan”.
Peraturan Perusahaan
sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban
pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya
Peraturan Perusahaan dan hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut
dari peraturan perundang-undangan.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan
karyawan paling sedikit 10 orang, wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP).
Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang tapi tidak mempunyai Peraturan
Perusahaan (PP), maka ancamannya adalah denda paling sedikit Rp 5,000,000.00
dan paling banyak Rp 50,000,000.00. Tindakan tersebut dikategorikan
sebagai tindak pidana pelanggaran.
Ketentuan yang ada dalam Peraturan
perusahaan (PP) tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Jika Peraturan
Perusahaan (PP) mengatur kembali materi-materi yang diatur dalam undang-undang,
maka harus lebih baik atau minimal sama dengan ketentuan undang-undang.
Berbeda dengan Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) yang disusun oleh perusahaan dan Serikat pekerja/Serikat Buruh,
Peraturan perusahaan (PP) disusun oleh dan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Namun, walaupun demikian dalam penyusunan peraturan perusahaan tetap
mempertimbangkan saran serta pertimbangan dari pekerja/buruh di perusahaan
tersebut, Meskipun demikian jika terjadi perbedaan pendapat dan pikiran antara
perusahaan dan pekerja/buruh, saran serta pertimbangan tersebut tidak dapat
diperselisihkan.
Naskah Peraturan Perusahaan yang sudah
selesai dibuat oleh perushaan, diserahkan kepada wakil pekerja atau serikat
pekerja/serikat buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan. Jika wakil
pekerka atau serikat pekerja/serikat buruh telah memberikan saran dan
pertimbangan, maka perusahaan harus memperhatikan pertimbangan tersebut. Tapi,
jika dalam 7 (tujuh) hari semenjak naskah diberikan tidak ada saran dan
pertimbangan, maka perusahaan dapat mengajukan
pengesahan PP disertai bukti berupa surat permintaan saran dan pertimbangan
dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Tahapan selanjutnya, yaitu
melakukan pengajuan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP). Permohonan
pengesahan dilengkapi dengan:
- naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha; dan
- bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari
serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di
perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.
Pengesahan
Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dapat dilakukan oleh :
- Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk
perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
- Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk
perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1
(satu) provinsi;
- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Kementrian Ketenagakerjaan RI, untuk perusahaan yang terdapat pada
lebih dari 1 (satu) provinsi.
Jika permohonan pengesahan
PP telah memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud diatas mengesahkan
PP dengan menerbitkan surat keputusan.
Peraturan perusahaan
Diperpanjang setiap 2 tahun sekali. Dalam hal di perusahaan sedang dilakukan
perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka Peraturan Perusahaan (PP)
diperpanjang untuk paling lama 1 tahun.
Daftar Pustaka :
- Undang-undang 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan Pasal 108-115 ;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan
Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

No comments:
Post a Comment