Thursday, October 27, 2016

PHK; Masihkan Dihindari Atau Justru Dicari?

Dalam dunia ketenagakerjaan terjadinya PHK adalah sesuatu yang paling meresahkan dan dikhawatirkan oleh setiap  pekerja/buruh. Banyak hal yang menjadi penyebab dan alasan  mengapa bisa terjadi PHK. Walaupun sebenarnya baik itu pengusaha, pekerja dan pemerintah harus berupaya sebisa mungkin agar PHK bisa dihindari. Umumnya PHK bisa terjadi karena keinginan dari pekerja itu sendiri (mengundurkan diri/resign), pekerja/buruh melakukan kesalahan berat atau kesalahan ringan yang berulang-ulang, perusahaan pailit, perusahaan tutup, pergantian pemilik; perubahan status; penggabungan perusahaan, habis/selesainya masa kontrak kerja, pekerja atau buruh masuk usia pensiun, rasionalisasi perusahaan, hubungan yang tidak harmonis antara pengusaha dan pekerja, karena alasan mendesak dan karena pekerja memasuki usia pensiun atau pekerja meninggal dunia.

Pada beberapa kasus, PHK dilakukan oleh pengusaha tanpa memperhatikan aturan dan ketentuan-ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Selain itu PHK juga dilakukan oleh pengusaha karena alasan yang tidak jelas. Dan pengusaha tidak memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima pekerja/buruh yang di PHK. Ini yang disebut PHK Sepihak.
Tidak sedikit kasus PHK yang berlanjut pada perselisihan antara pengusaha dan seluruh pekerja di perusahaan. Ini terjadi karena para pekerja (biasanya yang tergabung dalam serikat pekerja) melakukan aksi solidaritas dan perlawanan terhadap pihak pengusaha yang melakukan PHK secara sepihak. Yang di PHK satu orang, tapi masalahnya bisa melebar menjadi  satu perusahaan. Memang seringkali PHK menjadi penyebab timbulnya perselisihan/ konflik antara pengusaha dan pekerja, jika tidak ada titik temu untuk penyelesaian masalah bisa berlanjut pada mogok kerja. Jika tidak juga ada penyelesaian dan tidak ada pihak yang mengalah bisa berujung pada berhentinya operasional perusahaan/perusahaan tutup.

Namun rupanya kecenderungan pekerja menghindari PHK nampaknya semakin berkurang. Mengapa demikian?Kita lihat pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 yang membahas besaran pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak bagi pekerja/buruh yang di PHK. Ini yang menjadi alasan mengapa ada diantara pekerja/buruh yang justru menginginkan agar di PHK. Mereka lebih memilih jalan ini, karena jika mengundurkan diri dengan keinginan sendiri sebagaimana pada Pasal 162 UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh justru tidak mendapatkan apa-apa atau jika pun ada apresiasi dari perusahaan jumlahnya tidak banyak.

Dari pengalaman yang saya alami sendiri, saya pernah menangani sedikitnya 16 kasus PHK. Dari 16 kasus tersebut, 5 diantaranya pekerja/buruh yang bersangkutan mengungkapkan keinginannya agar perusahaan melakukan PHK terhadap dirinya. Tujuannya tiada lain adalah demi mendapatkan pesangon. Pekerja tersebut dengan sengaja melakukan pelanggaran ringan secara berulang-ulang. Karena dalam peraturan ketenagakerjaan maupun peraturan perusahaan pekerja yang melakukan pelanggaran ringan secara berulang-ulang, setelah diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 kemudian jika kembali melakukan pelanggaran maka dapat dilakukan PHK. Pekerja itu tahu tindakannya akan membuatnya di PHK. Tapi ketika berhadapan dengan kami saat akan melakukan proses PHK,  dari raut wajah pekerja tersebut sama sekali tidak menunjukan adanya rasa penyesalan. Baginya, PHK adalah jalan cepat untuk mendapatkan uang yang jumlahnya cukup banyak. Walaupun tentu saja hanya orang-orang yang tidak berpikir panjang yang rela melakukan tindakan ini. 

Menyikapi hal tersebut diatas, sebaiknya pemerintah ataupun perusahaan secara internal perlu membuat kebijakan dalam mengapresiasi pekerja-pekerja yang hendak mengundurkan diri secara baik-baik. jika tidak, kedepan mungkin kita akan menemukan lebih banyak lagi oknum pekerja yang melakukan cara-cara curang demi mendapatkan pesangon. 


No comments:

Post a Comment