Dalam dunia ketenagakerjaan terjadinya PHK adalah
sesuatu yang paling meresahkan dan dikhawatirkan oleh setiap pekerja/buruh. Banyak hal yang menjadi penyebab
dan alasan mengapa bisa terjadi PHK.
Walaupun sebenarnya baik itu pengusaha, pekerja dan pemerintah harus berupaya
sebisa mungkin agar PHK bisa dihindari. Umumnya PHK bisa terjadi karena keinginan dari
pekerja itu sendiri (mengundurkan diri/resign), pekerja/buruh melakukan
kesalahan berat atau kesalahan ringan yang berulang-ulang, perusahaan pailit,
perusahaan tutup, pergantian pemilik; perubahan status; penggabungan
perusahaan, habis/selesainya masa kontrak kerja, pekerja atau buruh masuk usia
pensiun, rasionalisasi perusahaan, hubungan yang tidak harmonis antara
pengusaha dan pekerja, karena alasan mendesak dan karena pekerja memasuki usia
pensiun atau pekerja meninggal dunia.
Pada beberapa kasus, PHK dilakukan oleh pengusaha
tanpa memperhatikan aturan dan ketentuan-ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Selain itu PHK juga dilakukan oleh pengusaha karena alasan yang tidak jelas.
Dan pengusaha tidak memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima pekerja/buruh
yang di PHK. Ini yang disebut PHK Sepihak.
Tidak sedikit kasus PHK yang berlanjut pada perselisihan
antara pengusaha dan seluruh pekerja di perusahaan. Ini terjadi karena para
pekerja (biasanya yang tergabung dalam serikat pekerja) melakukan aksi
solidaritas dan perlawanan terhadap pihak pengusaha yang melakukan PHK secara
sepihak. Yang di PHK satu orang, tapi masalahnya bisa melebar menjadi satu perusahaan. Memang seringkali PHK
menjadi penyebab timbulnya perselisihan/ konflik antara pengusaha dan pekerja,
jika tidak ada titik temu untuk penyelesaian masalah bisa berlanjut pada mogok
kerja. Jika tidak juga ada penyelesaian dan tidak ada pihak yang mengalah bisa
berujung pada berhentinya operasional perusahaan/perusahaan tutup.
Namun rupanya kecenderungan pekerja menghindari PHK
nampaknya semakin berkurang. Mengapa demikian?Kita lihat pada UU No.13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 yang membahas besaran pesangon,
penghargaan masa kerja dan penggantian hak bagi pekerja/buruh yang di PHK. Ini
yang menjadi alasan mengapa ada diantara pekerja/buruh yang justru menginginkan
agar di PHK. Mereka lebih memilih jalan ini, karena jika mengundurkan diri
dengan keinginan sendiri sebagaimana pada Pasal 162 UU 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, pekerja/buruh justru tidak mendapatkan apa-apa atau jika pun
ada apresiasi dari perusahaan jumlahnya tidak banyak.
Dari pengalaman yang saya alami sendiri, saya pernah
menangani sedikitnya 16 kasus PHK. Dari 16 kasus tersebut, 5 diantaranya
pekerja/buruh yang bersangkutan mengungkapkan keinginannya agar perusahaan
melakukan PHK terhadap dirinya. Tujuannya tiada lain adalah demi mendapatkan
pesangon. Pekerja tersebut dengan sengaja melakukan pelanggaran ringan secara
berulang-ulang. Karena dalam peraturan ketenagakerjaan maupun peraturan
perusahaan pekerja yang melakukan pelanggaran ringan secara berulang-ulang,
setelah diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 kemudian jika kembali melakukan
pelanggaran maka dapat dilakukan PHK. Pekerja itu tahu tindakannya akan
membuatnya di PHK. Tapi ketika berhadapan dengan kami saat akan melakukan
proses PHK, dari raut wajah pekerja
tersebut sama sekali tidak menunjukan adanya rasa penyesalan. Baginya, PHK
adalah jalan cepat untuk mendapatkan uang yang jumlahnya cukup banyak. Walaupun
tentu saja hanya orang-orang yang tidak berpikir panjang yang rela melakukan
tindakan ini.
Menyikapi hal tersebut diatas, sebaiknya pemerintah ataupun perusahaan secara
internal perlu membuat kebijakan dalam mengapresiasi pekerja-pekerja yang
hendak mengundurkan diri secara baik-baik. jika tidak, kedepan mungkin kita
akan menemukan lebih banyak lagi oknum pekerja yang melakukan cara-cara curang
demi mendapatkan pesangon.
No comments:
Post a Comment