Adanya hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi
kerja yang mengawali terjadinya hubungan industrial sebenarnya sudah ada sejak
lama. Namun, karena masalah-masalah dan konflik yang terjadi masih bisa
diselesaikan secara kekeluargaan, maka saat itu hubungan industrial dianggap
bukanlah hal yang penting untuk dikaji.
Dan juga saat itu belum ada aturan ketat yang mengatur hak dan kewajiban
antara pekerja dan pemberi kerja. Namun, seiring dengan perubahan jaman yang ditandai
dengan adanya revolusi industri, permasalahan-permasalahan dalam hubungan kerja
menjadi semakin rumit, sehingga para pihak mulai menyadari perlunya membahas
dan mempelajari hubungan industrial
- Masa Revolusi Industri
Revolusi industri yang terjadi di daratan eropa pada
abad ke-18 merupakan awal dimulainya pembahasan hubungan industrial. Dengan
adanya revolusi industri, menyebabkan terjadinya perubahan metode industri
menjadi lebih cepat, dengan ongkos produksi yang lebih murah dan hasil produksi
yang bersifat massal, sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan yang lebih
besar dan memungkinkan untuk memperbesar
perusahaan serta melakukan ekspansi usaha hingga ke luar negeri.
Dengan semakin besarnya perusahaan, hubungan antara
pengusaha dan pekerja sudah tidak bisa lagi secara pribadi. Masalah-masalah
yang muncul semakin kompleks dan tak jarang menimbulkan konflik yang pada
akhirnya menghambat proses produksi.
Sejak saat itulah para pihak yang terlibat dalam hubungan industrial
menyadari bahwa diperlukan adanya pembahasan untuk menghasilkan suatu aturan
yang ketat dan mengikat antara pengusaha dan pekerja yang mengatur hak dan
kewajiban baik pengusaha maupun pekerja agar tercipta ketenangan dalam bekerja
dan berusaha. Hal inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya hubungan industrial
- Pasca Revolusi Industri
Pasca revolusi industri hingga akhir abad ke-19 di Inggris dan eropa
Barat berkembang faham “Free Fight Liberalism” yang dikemukakan oleh Adam
Smith. Dalam hubungan industrial, faham ini menciptakan pemahaman bahwa :
Antara pekerja dan pengusaha memiliki hubungan yang bersifat konflik
terus-menerus, kerena pengusaha akan berupaya untuk mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya sementara pekerja akan berupaya untuk mendapatkan upah
sebear-besarnya.
Konflik yang terjadi antara pengusaha dan pekerja akan berusaha untuk
mencapai titik temu. Untuk mencapai titik temu akan terjadi adu kekuatan secara
bebas antara pengusaha dan pekerja. Dalam adu kekuatan ini tidak dibenarkan ada
pihak yang ikut campur, bahkan pemerintah sekalipun.
Hal inilah yang melahirkan ajaran “Hubungan Industial Liberalisme”, yang
mana dalam ajaran tersebut pekerja hanya dianggap sebagai barang atau benda
yang merupakan objek dari hukum ekonomi yaitu hukum permintaan dan penawaran.
Ajaran tersebut berdampak pada pekerja yang banyak dirugikan. Jam kerja yang
tinggi, upah yang rendah, gizi buruk, sehingga pekerja sering sakit-sakitan dan
tak jarang anak-anak pun harus ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga
karena standar kesejahteraan pekerja yang sangat rendah saat itu.
Kondisi ini menyebabkan para pekerja tergerak untuk melawan kekuatan
pengusaha dengan menyatukan kekuatan melalui organisasi-organisasi pekerja yang
pada akhirnya di inggris lahirlah serikat pekerja pertama di dunia yaitu “The Grand National Consolidation Trades Union”. Saat itu
para pekerja mulai melakukan perlawanan terhadap pengusaha melalui aksi
besar-besaran yang diwadahi oleh serikat pekerja. “Strike” dan “Lock Out” menjadi senjata
masing-masing pihak dan sah dalam hubungan industrial.
Sementara itu di lain pihak, pertentangan antara pengusaha dan pekerja
memunculkan pemahaman dalam hubungan industrial yang dikemukakan oleh Karl
Marx, yaitu bahwa pengusaha dan pekerja adalah bertentangan. Karena pengusaha
akan selalu menekan upah yang serendah-rendahnya untuk mendapatkan keuntungan
yang sebesar-besarnya. Jalan satu-satunya untuk mengatasi keadaan ini adalah
bersatunya pekerja dan untuk menghancurkan pengusaha, sehingga pengusaha musnah
dari muka bumi dan pekerja menguasai pekerjaan dan pekerja menjadi makmur.
Namun, terbukti pandangan dari Karl Marx ini adalah salah. Beberapa
negara penganut paham Karl Marx dengan menghilangkan pengusaha mengalami
keterpurukan ekonomi, dan pada akhirnya berusaha melahirkan kembali
perusahaan-perusahaan yang berorientasi keuntungan, bahkan mengundang investor
asing untuk menanamkan modal di negara mereka.
- Awal Abad ke-20
Perkembangan hubungan industrial
di awal abad ke-20 dipengaruhi dengan lahirnya pandangan-pandangan di bidang
manajemen seperti “Scientific Management” oleh F.W Taylor yang meberikan
pengaruh pada pandangan terhadap pekerja saat itu, yaitu bahwa pekerja adalah
sebagai faktor produksi yang selalu diusahakan untuk meningkatkan daya kerjanya
dengan meningkatkan efisiensi gerak dan waktu.
Pandangan lainnya yang lebih
modern yaitu “Hawthorne Effect”, dari team peneliti “Hawthorne Western
Electric” dibawah bimbingan Elton Mayo yang mana inti dari pandangan mereka
adalah bahwa pekerja tidak hanya dipandang sebagai manusia individu, melainkan
juga manusia sosial yang saling berinteraksi sesamanya.
Fenomena politik yang
mempengaruhi hubungan industrial di awal abad ke-20 adalah perkembangan politik
dunia yang mengarah menuju demokrasi. Sejak saat itu “Free Fight Liberalism”
sudah tidak dilakukan lagi dan berubah kepada Demokrasi Liberal. Dalam
demokrasi, rakyat dapat terlibat dalam politik dengan memilih wakil-wakil
mereka untuk duduk di dewan perwakilan/parlemen. Di sana, wakil-wakil rakyat
menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan untuk melindungi pekerja dan
membatasi kewenangan pengusaha. Dalam hal ini, pemerintah mulai ikut terlibat
dalam hubungan industrial melalui peraturan perundangan ketenagakerjaan yang
mengikat para pihak dalam hubungan industrial.
No comments:
Post a Comment