Ketika kita diterima bekerja di satu
perusahaan, hal pertama yang akan kita lakukan adalah menandatangani perjanjian
kerja. Bacalah baik-baik kontrak kerja/perjanjian kerja tersebut sebelum
ditandatangan dan pastikan semuanya sesuai dengan apa yang telah disepakati
sebelumnya, dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan
ketenagakerjaan, khususnya terkait masalah status.
Agar lebih paham mengenai poin-poin
penting dari perjanjian kerja, simak beberapa hal berikut.
Pengertian Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah perjanjian
antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat
syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Kaitannya dengan hak dan kewajiban
antara pekerja dengan pemberi kerja, sebenarnya sudah ada dalam
peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Namun, tidak semua hal diatur secara
mendetail. Untuk itu dalam perjanjian kerja dimuat juga syarat-syarat kerja
yaitu hak dan kewajiban para pihak (pekerja dan pemberi kerja) yang belum
diatur dalam undang-undang.
Bentuk Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja bisa berbentuk lisan
dan tertulis. Dalam hal perjanjian kerja dibuat secara lisan, perjanjian
tersebut tetap mengikat kedua belah pihak (pekerja dan pemberi kerja). Namun
kelemahan dari perjanjian kerja secara lisan adalah jika salah satu pihak tidak
memenuhi kewajiban sesuai dengan yang telah diperjanjikan dan terjadi perselisihan,
akan sulit mencapai penyelesaian. Karena perjanjian yang dibuat secara tidak
tertulis sehingga sulit untuk dibuktikan mengenai hal-hal apa saja yang telah
diperjanjikan sebelumnya.
Sementara perjanjian kerja yang dibuat
secara tertulis dapat dijadikan alat jika salah satu pihak tidak memenuhi apa
yang telah diperjanjikan.
Perrjanjian kerja yang dibuat secara
tertulis sekurang-kurangnya harus memuat :
- nama, alamat perusahaan, dan
jenis usaha
- nama, jenis kelamin, umur, dan
alamat pekerja/buruh
- jabatan atau jenis pekerjaan
- tempat pekerjaan
- besarnya upah dan cara
pembayarannya
- syarat syarat kerja yang memuat
hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- mulai dan jangka waktu berlakunya
perjanjian kerja
- tempat dan tanggal perjanjian
kerja dibuat; dan. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Perjanjian kerja yang dibuat secara
tertulis, harus dibuat rangkap dua dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang
sama. Satu rangkap untuk perusahaan dan satu rangkap untuk karyawan atau
pekerja. Hal ini bertujuan jika suatu hari terjadi perselisihan yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, surat perjanjian kerja ini
bisa dijadikan bukti untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Perjanjian Kerja Menurut Waktu Berakhirnya
Menurut waktu berakhirnya, perjanjian
kerja dapat dibedakan dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT (karyawan dengan jenis perjanjian ini biasa
disebut dengan karyawan kontrak) adalah perjanjian
kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam
waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Berdasarkan jenis
pekerjaannya, PKWT dapat dibedakan menjadi :
- PKWT untuk
pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya
paling lama 3 (tiga) tahun
- PKWT untuk
pekerjaan yang bersifat musiman
- PKWT untuk
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
Perjanjian kerja PKWT
harus dibuat secara tertulis, menggunakan huruf latin dan berbahasa indonesia.
Jika ketiga hal tersebut tidak terpenuhi, maka secara otomatis perjanjian kerja
berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja. PKWT juga harus dibuat rangkap
tiga yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Satu rangkap untuk
perusahaan, satu rangkap untuk karyawan, dan satu rangkap untuk didaftarkan ke
Dinas Tenaga Kerja setempat. Dalam PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan. Dalam hal dalam perjanjian PKWT mensyaratkan masa percobaan, maka
perjanjian tersebut batal demi hukum. Dapat dijalankan paling lama 3 tahun atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWTT (pegawai dengan
perjanjian ini biasa disebut pegawai tetap) adalah perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat
tetap. Dalam PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan (probation) paling
lama tiga bulan. Selama masa percobaan pemberi kerja wajib membayar upah secara
penuh. Jika masa percobaan diberikan lebih dari tiga bulan, maka perjanjian
yang mengaturnya batal semi hukum dan semenjak memasuki bulan ke-4 dpekerja
dinyatakan sudah menjadi karyawan tetap. PKWTT dibuat secara tertulis, dua
rangkap yang masing-masing memiliki kekuatan hukum sama. Dalam hal perjanjian
kerja PKWTT dibuat secara lisan, maka pemberi kerja wajib memberikan surat
pengangkatan bagi pekerja tersebut.
Syarat Sah Perjanjian
Kerja
Sebagai syarat
suatuperjanjian dinyatakan sah atau tidak, harus mengacu pada KUH (Kitab
Undang-undang Hukum) Pidana, yang mana pada KUH Pidana disebutkan bahwa Supaya
terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- suatu pokok persoalan tertentu
- suatu sebab yang tidak terlarang
Syarat lainnya juga ditegaskan dalam
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 52 ayat bahwa perjanjian kerja
dibuat atas dasar :
- kesepakatan kedua belah pihak
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selain yang telah
dijelaskan diatas, hal-hal penting lainnya yang harus diperhatikan sebelum kita
menandatangani perjanjian kerja, antara lain;
Pertama yang harus kita perhatikan
dengan seksama adalah gaji. Karena ini adalah alasan kita mencari pekerjaan.
Saran saya, sebelum anda mengajukan ekspektasi gaji, pastikan anda memeriksa
standard gaji sesuai dengan posisi atau jabatan di perusahaan-perusahaan
lainnya. Dengan ukuran dan jenis industri yang sama tentunya. Khusus bagi anda
yang baru masuk di dunia kerja, periksa upah minimum dan upah minimum sektoral
di kota atau kabupaten tempat anda tinggal. Jika anda adalah pelamar dengan
tingkat pendidikan yang relatif tinggi (S1, D3) pastikan untuk mengajukan gaji
diatas upah minimum tersebut. Cek besaran gaji yang tertulis. Apakah besaran
itu hanya gaji pokok, atau sudah include tunjangan-tunjangan. Ini penting,
karena akan sangat berpengaruh pada take home pay anda setelah anda menjadi
pegawai dan dimasa yang akan datang selama anda menjadi pegawai di perusahaan
tersebut. Selain itu juga perhatikan benefid lain seperti medical insurance dan
lain-lain, juga harus sesuai dengan kesepakatan. Dan jangan lupa untuk
menanyakan apakah posisi atau jabatan anda termasuk posisi atau jabatan yang
mendapatkan upah lembur atau tidak. Karena di beberapa perusahaan ada yang
menerapkan kebijakan middle level seperti supervisor dan level-level diatasnya
tidak mendapatkan upah lembur. Tapi, biasanya basic salary dan benefid yang
diberikan jumlahnya juga besar. Namun, ada pula perusahaan yang menerapkan
kebijakan middle level hingga junior manager mendapatkan upah lembur. Untuk hal
seperti ini, setiap perusahaan akan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.
Namun, jika level anda adalah lower level (biasanya ditandai dengan gaji pokok
= UMK/UMSK) adalah level yang biasanya berhak atas upah lembur.
Sejauh pengalaman saya, ketika kita
melamar di satu perusahaan, lowongan yang ditawarkan dengan aktual penempatan
bisa saja berbeda. Hal ini mungkin saja terjadi karena perusahaan menilai bahwa
kita memiliki potensi lebih sehingga akan lebih tepat jika ditempatkan di
posisi tersebut. Jika terjadi hal seperti ini, pastikan me-review kembali gaji
apalagi jika ternyata jabatan dan atau tanggung jawab anda di pekerjaan
melebihi dari yang ditawarkan sebelumnya. Jangan sampai “anda dihargai perak
padahal sebetulnya emas”. Paham kan maksudnya.
Jangan ragu juga menanyakan jobdesk
serta lingkup/cakupan pekerjaan pada posisi atau jabatan anda. Tujuannya agar
anda paham apa yang menjadi tugas, tanggung jawab serta lingkup pekerjaan anda.
Di perusahaan-perusahaan besar terutama yang sudah implementasi ISO 9001,
jobdesk setiap jabatan biasanya sudah didokumentasikan secara formal. Dan
begitu ada karyawan baru, jobdesk wajib segera disosialisasikan kepada karyawan
baru tersebut.
Yang terakhir, tandatangani perjanjian
kerja oleh kedua belah pihak. Pegawai dan pihak perusahaan yang biasanya
diwakili oleh HRD Manager. Seperti yang sudah saya singgung sebelumnya, jika
perjanjian kerjanya adalah PKWTT, perjanjian harus dibuat dua rangkap, satu
untuk anda dan satunya lagi untuk perusahaan. Jika perjanjian kerjanya PKWT,
dibuat tiga rangkap. Satu untuk anda, satu untuk perusahaan, satunya lagi untuk
didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
No comments:
Post a Comment