Thursday, August 25, 2016

Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan

Picture by flickr.com
Peraturan undang-undang ketenagakerjaan merupakan bentuk campur tangan pemerintah dalam hubungan industrial yang bertujuan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Wednesday, August 24, 2016

Rajin Lembur Harus Tahu Aturan Lembur

Picture by flickr.com
Yang dimaksud Waktu Lembur sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Aturan  pembatasan waktu lembur adalah 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu, namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi. Aturan waktu lembur tersebut diatas juga tidak berlaku untuk sektor atau pekerjaan tertentu, seperti energi dan sumber daya mineral, pertambangan umum dan perikanan.

Tuesday, August 23, 2016

Upah

Picture by flickr.com
Upah dapat diartikan sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Hak pekerja/buruh atas upah timbul sejak dimulainya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh dan berakhir saat putusnya hubungan kerja. Upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh tidak boleh kurang dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Monday, August 22, 2016

Organisasi Pengusaha

Dalam hubungan industrial di Indonesia organisasi pengusaha memiliki peran sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :

Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-kan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan”.       

Organisasi pengusaha dapat diartikan sebagai wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi dan kepercayaan. Adapun yang menjadi dasar hukum pembetukan organisasi pengusaha yaitu :

Thursday, August 18, 2016

Boss, We’re Generation Y - Need More Than Just Salary and Benefit

Generasi Y atau Gen Y adalah generasi yang lahir antara tahun 1980 – 2000. Sebagian orang menilai Gen Y sebagai generasi yang “berbeda”,  bahkan beberapa menganggap  Gen Y  sebagai  “masalah” pada organisasi karena kecenderungan yang rendah dalam hal disiplin, sopan santun, loyalitas, kutu loncat, mudah bosan, egosentris dan ciri-ciri negatif lainnya. Jika hanya menghakimi dengan tanpa paham dan mengenal siapa itu Gen Y, mungkin benar, mereka terkesan hanya menjadi  "masalah” di organisasi. Padahal, jika kita berusaha memahami dan melihat sisi lain dari Gen Y, meraka adalah potensi yang mungkin selama ini tidak pernah ditemukan dalam organisasi.

Wednesday, August 17, 2016

Frustasi Karena Perlakuan Buruk di Tempat Kerja, Jangan Resign Dengan Gratis!!!

Picture by flickr.com
Dalam hubungan kerja seyogyanya terjadi interaksi mutualisme dan kemitraan yang baik antara perusahaan dan pekerja yang tentunya hal ini akan menguntungkan kedua belah pihak serta menjadi sarana untuk mencapai tujuan para pihak, yaitu profit dan perkembangan usaha bagi perusahaan, kesejahteraan pekerja beserta keluarganya bagi pekerja.
Kondisi tersebut dapat tercapai melalui komunikasi yang baik dan intensif dari perusahaan terhadap pekerja, maupun sebaliknya dari pekerja terhadap perusahaan. Serta adanya sikap saling memahami antara perusahaan dan pekerja.
Adalah hal yang manusiawi jika seorang pekerja mengharapkan upah yang layak bagi kesejahteraan hidupnya beserta keluarganya dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan nilai-nilai moral, kesusilaan dan kemanusiaan dari perusahaan.
Juga merupakan hal yang wajar jika perusahaan mengharapkan timbal balik berupa hasil dan peforma kerja yang optimal, produktivitas yang tinggi atas upah, benefit dan kompensasi yang diberikan perusahaan kepada para pekerjanya.

Sunday, August 07, 2016

Mogok Kerja (Strike)

Picture by flickr.com
Dalam teori gerakan buruh, mogok kerja (strike) merupakan sarana yang digunakan oleh pekerja/buruh untuk menghadapi majikannya (pengusaha). Mogok kerja biasa dilakukan jika ada perselisihan yang tidak dapat diseselaikan baik secara bipartit maupun mediasi antara pekerja/buruh dan pengusaha, yang dipicu adanya pelanggaran terkait hak normatif pekerja/buruh yang dilanggar oleh pengusaha. 

Friday, August 05, 2016

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

picture by flickr.com
Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPH) 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.

Tuesday, August 02, 2016

Kenali Karyawan Beracun di Tempat Kerja

Picture by flickr.com
Suasana kerja yang nyaman merupakan harapan dari setiap karyawan dimanapun mereka bekerja. Kenyamanan dalam bekerja menjadi tanggung jawab bersama setiap unsur-unsur yang ada di perusahaan, mulai dari tingkat pimpinan sampai karyawan level bawah. Karena, suasana kerja sangat berpengaruh pada pencapaian hasil kerja dan produktivitas kerja.
Salah satu yang mempengaruhi suasana kerja adalah karyawan-karyawan itu sendiri. Karyawan-karyawan yang baik, akan berpengaruh baik pada suasana kerja. Namun berlaku juga hal yang sebaliknya.
Karyawan merupakan faktor yang sangat vital dalam perusahaan. Karena merekalah yang menggerakan perusahaan sehingga menghasilkan produk barang dan jasa yang menghasilkab profit bagi perusahaan.