·
Sebelum Kemerdekaan
Hubungan industrial pertama kali
masuk ke Indonesia dibawa oleh Belanda pada akhir abad ke-20 melalui perusahaan
perusahaan Belanda di Indonesia. Namun, karena saat itu pekerja-pekerja di
perusahaan-perusahaan Belanda didominasi oleh orang-orang Belanda, maka
hubungan industrial saat itu terkesan masih terbatas hanya antara “Belanda dan
Belanda”. Sekitar tahun 1905 didirikan SS Bond (Serikat personel Kereta Api
negara), serikat pekerja yang keanggotaannya juga meliputi pekerja pribumi.
Namun tetap masih didominasi oleh pekerja-pekerja belanda dan kurang militan
dalam memperjuangkan nasib pekerja-pekerja pribumi miskin. Sehingga pada tahun
1919 organisasi ini pun dibubarkan karena kalah bersaing dengan organisasi
lainnya.
Perjuangan pekerja pribumi dalam
hubungan industrial melaui serikat pekerja berikutnya adalah pada tahun 1908
yaitu dengan berdirinya VSTP atau Vereniging van Spoor-en
Tramwegpersoneel di Semarang, yaitu
serikat buruh kereta api dan trem di yang didirikan oleh Hendricus Josephus
Franciscus Marie Sneevliet atau lebih dikenal sebagai Henk Sneevliet. Berbeda dengan organisasi sebelumnya, VSTP lebih
militan dalam memperjuangkan kepentingan pekerja-pekerja pribumi miskin. Dalam
waktu singkat, VSTP menjadi organisasi besar, termasuk didalamnya adalah Pegawai Perusahaan Kereta Api Swasta SCS (Semarang Cheribon
Stoomtram Maatschappij) dan NIS (Nederlands Indische Spoorweg Maatschappij).
VSTP adalah serikat pekerja pertama yang sebagian besar anggotanya adalah pekerja-pekerja pribumi dan
pimpinan-pimpinannya pun orang-orang pribumi seperti Semaun, Alimin dan
Darsono.
Pada perjalanannya,
Semaun kemudian memperkenalkan perjuangan kelas dalam hubungan industrial di
indonesia. Sehingga hubungan industrial di indonesia berkembang dua paham yaitu
Liberalisme dan Marxisme. Namun secara umum hubungan industrial di indonesia
saat itu kurang fokus pada sosial politik, melainkan lebih fokus pada tujuan
politik perjuangan untuk melepaskan diri dari penjajahan Kolonial Belanda.
·
Setelah Kemerdekaan
Masa setelah
kemerdekaan, Indonesia masih disibukan dengan perjuangan mempertahankan
kemerdekaan dan melawan upaya-upaya pemberontakan di daerah-daerah, sehingga
hubungan industrial tidak begitu menjadi perhatian. Namun, orientasi politik
masih sangat kental dalam pergerakan serikat-serikat buruh yang pluralistis
dengan berbagai paham, sehingga di perusahaan-perusahaan berkembang pola
hubungan industrial yang bermacam-macam sesuai dengan paham dan orientasi dari
setiap serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut.
Setelah dekrit
Presiden 5 Juli 1959, paham komunis semakin berkembang dan cukup menonjol dalam
perpolitikan di Indonesia melalui PKI (Partai Komunis Indonesia) dan menjadikan
SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi sayap
PKI sebagai wadah untuk mendominasi hubungan industrial di Indonesia dengan
paham komunis.
Pasca peristiwa G-30
S/PKI, Pemerintahan Indonesia memasuki Era Orde Baru. Pada masa ini pemerintah
berkomitmen untuk menjalankan Pancasila dengan murni dan konsekuen, sehingga
hubungan industrial di indonesia saat itu dikenal dengan “Hubungan Industrial
Pancasila”. Pada masa Pemerintahan Orde Baru juga dilakukan penyederhanaan
organisasi pekerja. Pada tanggal 1 November 1969 terbentuk MPBI (Majelis
Permusyawaratan Buruh Indonesia).
Kemudian pada 20 Februari 1973 berdasarkan deklarasi Persatuan Buruh seluruh
Indonesia lahirlah FBSI (Federasi buruh seluruh Indonesia) yang kemudian pada
tahun 1985 berubah nama menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang berorientasi
di bidang sosial ekonomi untuk kepentingan kesejahteraan anggotanya. Namun
dengan penyederhanaan serikat pekerja kesan negatif pun muncul terhadap rezim
Orde Baru, yaitu terbelenggunya kebebasan berserikat
Tahun 1998 Pemerintahan Orde Baru
berakhir, digantikan oleh Orde Reformasi. Kebebasan berserikat yang sempat
terbelenggu di masa Orde Baru kembali diberikan kebebasan di masa Orde
Reformasi dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 83
Tahun 1998 – Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi. Hubungan industrial di indonesia kembali
diwarnai dengan pluralisme serikat pekerja. Perlindungan bagi pekerja juga
lebih terjamin dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. Sejak saat itu,
meskipun masih menjunjung nilai-nilai Pancasila
istilah “Hubungan Industrial Pancasila” digantikan dengan istilah
“Hubungan Industrial Indonesia”
BERBAGI DONG UNTUK KEMASLAHATAN
ReplyDelete