Tuesday, June 28, 2016

Sejarah Perkembangan Hubungan Industri di Indonesia

·         Sebelum Kemerdekaan
Hubungan industrial pertama kali masuk ke Indonesia dibawa oleh Belanda pada akhir abad ke-20 melalui perusahaan perusahaan Belanda di Indonesia. Namun, karena saat itu pekerja-pekerja di perusahaan-perusahaan Belanda didominasi oleh orang-orang Belanda, maka hubungan industrial saat itu terkesan masih terbatas hanya antara “Belanda dan Belanda”. Sekitar tahun 1905 didirikan SS Bond (Serikat personel Kereta Api negara), serikat pekerja yang keanggotaannya juga meliputi pekerja pribumi. Namun tetap masih didominasi oleh pekerja-pekerja belanda dan kurang militan dalam memperjuangkan nasib pekerja-pekerja pribumi miskin. Sehingga pada tahun 1919 organisasi ini pun dibubarkan karena kalah bersaing dengan organisasi lainnya.

Perjuangan pekerja pribumi dalam hubungan industrial melaui serikat pekerja berikutnya adalah pada tahun 1908 yaitu dengan berdirinya VSTP atau Vereniging van Spoor-en Tramwegpersoneel di Semarang, yaitu serikat buruh kereta api dan trem di yang didirikan oleh Hendricus Josephus Franciscus Marie Sneevliet atau lebih dikenal sebagai Henk Sneevliet. Berbeda dengan organisasi sebelumnya, VSTP lebih militan dalam memperjuangkan kepentingan pekerja-pekerja pribumi miskin. Dalam waktu singkat, VSTP menjadi organisasi besar, termasuk didalamnya adalah Pegawai Perusahaan Kereta Api Swasta SCS (Semarang Cheribon Stoomtram Maatschappij) dan NIS (Nederlands Indische Spoorweg Maatschappij). VSTP adalah serikat pekerja pertama yang sebagian besar anggotanya adalah pekerja-pekerja pribumi dan pimpinan-pimpinannya pun orang-orang pribumi seperti Semaun, Alimin dan Darsono.
Pada perjalanannya, Semaun kemudian memperkenalkan perjuangan kelas dalam hubungan industrial di indonesia. Sehingga hubungan industrial di indonesia berkembang dua paham yaitu Liberalisme dan Marxisme. Namun secara umum hubungan industrial di indonesia saat itu kurang fokus pada sosial politik, melainkan lebih fokus pada tujuan politik perjuangan untuk melepaskan diri dari penjajahan Kolonial Belanda.
           
·         Setelah Kemerdekaan
Masa setelah kemerdekaan, Indonesia masih disibukan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan melawan upaya-upaya pemberontakan di daerah-daerah, sehingga hubungan industrial tidak begitu menjadi perhatian. Namun, orientasi politik masih sangat kental dalam pergerakan serikat-serikat buruh yang pluralistis dengan berbagai paham, sehingga di perusahaan-perusahaan berkembang pola hubungan industrial yang bermacam-macam sesuai dengan paham dan orientasi dari setiap serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut. 
Setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959, paham komunis semakin berkembang dan cukup menonjol dalam perpolitikan di Indonesia melalui PKI (Partai Komunis Indonesia) dan menjadikan SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi sayap PKI sebagai wadah untuk mendominasi hubungan industrial di Indonesia dengan paham komunis.
Pasca peristiwa G-30 S/PKI, Pemerintahan Indonesia memasuki Era Orde Baru. Pada masa ini pemerintah berkomitmen untuk menjalankan Pancasila dengan murni dan konsekuen, sehingga hubungan industrial di indonesia saat itu dikenal dengan “Hubungan Industrial Pancasila”. Pada masa Pemerintahan Orde Baru juga dilakukan penyederhanaan organisasi pekerja. Pada tanggal 1 November 1969 terbentuk MPBI (Majelis Permusyawaratan Buruh  Indonesia). Kemudian pada 20 Februari 1973 berdasarkan deklarasi Persatuan Buruh seluruh Indonesia lahirlah FBSI (Federasi buruh seluruh Indonesia) yang kemudian pada tahun 1985 berubah nama menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang berorientasi di bidang sosial ekonomi untuk kepentingan kesejahteraan anggotanya. Namun dengan penyederhanaan serikat pekerja kesan negatif pun muncul terhadap rezim Orde Baru, yaitu terbelenggunya kebebasan berserikat    
Tahun 1998 Pemerintahan Orde Baru berakhir, digantikan oleh Orde Reformasi. Kebebasan berserikat yang sempat terbelenggu di masa Orde Baru kembali diberikan kebebasan di masa Orde Reformasi dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 83 Tahun 1998 – Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi. Hubungan industrial di indonesia kembali diwarnai dengan pluralisme serikat pekerja. Perlindungan bagi pekerja juga lebih terjamin dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.  Sejak saat itu, meskipun masih menjunjung nilai-nilai Pancasila  istilah “Hubungan Industrial Pancasila” digantikan dengan istilah “Hubungan Industrial Indonesia”


1 comment: