Sebagai seorang pekerja
setiap kali menerima upah, jumlah upah yang kita terima tidak sama dengan yang
diperjanjikan. Hal ini sangat wajar karena ada beberapa potongan-potongan yang
menjadi tanggungan pekerja. Walaupun memang ada perusahaan yang memiliki
kebijakan untuk menanggung semua potongan yang seharusnya menjadi tanggungan pekerja,
sehingga jumlah upah yang diterima sama dengan yang diperjanjikan. Walau
demikian, meskipun perusahaan tempat kita bekerja tidak menanggung potongan
yang menjadi tanggungan pekerja, kita sebaiknya tahu apa saja potongan-potongan
yang menjadi tanggungan pekerja beserta besarannya.
Monday, October 31, 2016
Thursday, October 27, 2016
PHK; Masihkan Dihindari Atau Justru Dicari?
Dalam dunia ketenagakerjaan terjadinya PHK adalah
sesuatu yang paling meresahkan dan dikhawatirkan oleh setiap pekerja/buruh. Banyak hal yang menjadi penyebab
dan alasan mengapa bisa terjadi PHK.
Walaupun sebenarnya baik itu pengusaha, pekerja dan pemerintah harus berupaya
sebisa mungkin agar PHK bisa dihindari. Umumnya PHK bisa terjadi karena keinginan dari
pekerja itu sendiri (mengundurkan diri/resign), pekerja/buruh melakukan
kesalahan berat atau kesalahan ringan yang berulang-ulang, perusahaan pailit,
perusahaan tutup, pergantian pemilik; perubahan status; penggabungan
perusahaan, habis/selesainya masa kontrak kerja, pekerja atau buruh masuk usia
pensiun, rasionalisasi perusahaan, hubungan yang tidak harmonis antara
pengusaha dan pekerja, karena alasan mendesak dan karena pekerja memasuki usia
pensiun atau pekerja meninggal dunia.
Wednesday, October 19, 2016
Boss Anda Seorang Entrepreneur atau Businessman? Ini Akan Menentukan Nasib dan Masa Depan Anda di Perusahaan
Kembali teringat pada
peristiwa-peristiwa di perusahaan-perusahaan tempat saya bekerja sebelumnya.
Banyak cerita dan pengalaman, mulai dari yang paling menyenangkan hingga yang
paling menyedihkan, dari yang paling membahagiakan sampai yang paling membuat
saya miris jika mengingatnya. Saya pernah bekerja di beberapa perusahaan dengan
berbagai bidang usaha, mulai dari perusahaan kecil sampai perusahaan besar level
multinasional.
Sunday, October 02, 2016
Jika Perusahaan Menghalangi Karyawan Untuk Melaksanakan Ibadah
Kebebasan
untuk menjalankan ibadah bagi setiap pemeluk agama, seusai perintah ajaran
agama masing-masing pada dasarnya telah dijamin oleh negara melalui
perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Jaminan kebebasan menjalankan
ibadah terdapat dalam ketentuan perundang-undangan antara lain terdapat dalam ;
Pasal 28 E
ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945
“Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Subscribe to:
Posts (Atom)